Ternate Hari ini
Beranda Peradilan Skandal Proyek Jembatan Saketa-Dehepodo: Dugaan “Pinjam Bendera” Seret Orang Dekat Gubernur Malut

Skandal Proyek Jembatan Saketa-Dehepodo: Dugaan “Pinjam Bendera” Seret Orang Dekat Gubernur Malut

Ternatehariini – Dugaan pengaturan proyek pembangunan jembatan pada ruas jalan Saketa-Dehepodo di Maluku Utara semakin menguat. Terbaru, muncul nama berinisial FA alias Opo yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

FA dikenal sebagai orang dekat mendiang BL sejak masih menjabat sebagai Bupati Pulau Morotai. Kedekatan itu berlanjut hingga FA juga memiliki hubungan dekat dengan istri mendiang, yang kini menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.

Pada tahun anggaran 2026, FA diketahui mengerjakan proyek pembangunan Jembatan Ake Busale di ruas Saketa-Dehepodo dengan nilai kontrak Rp 3.311.917.000. Proyek tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan data yang dihimpun, kontrak proyek ditandatangani pada 25 Februari 2026. Selanjutnya, uang muka sebesar 30 persen atau senilai Rp 993.557.100 dicairkan pada 10 Maret 2026. Dalam pelaksanaannya, FA diduga menggunakan perusahaan CV Wosso Mobon melalui skema pengadaan e-catalog.

CV Wosso Mobon sendiri merupakan perusahaan konstruksi yang beralamat di Jalan Hasan Rakib, RT 003/RW 002, Soagimalaha, Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

Direktur perusahaan, Reza Buang, saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 April 2026, mengakui bahwa perusahaannya digunakan oleh FA dalam proyek tersebut.

“Saya yang kerja, tapi itu paketnya Abang Opo. Dia pakai nama perusahaan saya,” ujar Reza, melalui via telepon.

Ia juga mengaku tidak mengetahui secara detail proses pengadaan yang dilakukan oleh PUPR Maluku Utara. Menurutnya, ia hanya mengikuti arahan setelah dihubungi FA terkait pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Irianto Jafar, yang dikonfirmasi pada 19 April 2026, belum memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan.

Praktik yang melibatkan FA dan CV Wosso Mobon diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 46 Tahun 2025, setiap pihak wajib mematuhi etika pengadaan, termasuk larangan saling mempengaruhi yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Selain itu, dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam proses kualifikasi berpotensi melanggar Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2019. Dalam aspek pelaksanaan, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 87 ayat (3) juga melarang penyedia mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain, yang dikenal sebagai praktik “pinjam bendera”.

Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana

Jika terbukti melanggar, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi serius. CV Wosso Mobon berpotensi masuk daftar hitam selama 1 hingga 2 tahun, sehingga tidak dapat mengikuti pengadaan pemerintah di seluruh Indonesia.

Selain itu, kontrak proyek dapat dibatalkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengingat pekerjaan telah berjalan dan uang muka sebesar 30 persen telah dicairkan.

Praktik ini juga berpotensi masuk ranah pidana, baik sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti merugikan keuangan negara, maupun penipuan sesuai Pasal 378 KUHP terkait penggunaan identitas perusahaan dalam proses pengadaan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan