Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB
Ternatehariini – Pemerintah Kota Ternate meluncurkan kebijakan pro-rakyat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026. Pemkot Ternate resmi memberikan pembebasan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi seluruh wajib pajak di wilayah Kota Ternate.
Kebijakan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly.
Rizal menyebut, program penghapusan denda PBB ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk memberikan keringanan finansial kepada masyarakat sekaligus mendorong kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
Program pembebasan denda PBB ini akan diberlakukan mulai Juli hingga September 2026.
“Kebijakan ini merupakan momentum penting dalam menyambut HUT RI ke-81. Pemkot Ternate ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat, sekaligus mengajak warga bersama-sama membangun daerah melalui penertiban administrasi PBB tanpa terbebani akumulasi denda masa lalu,” ujar Rizal, Selasa 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB dapat memanfaatkan program tersebut dengan hanya membayar nilai pokok pajak tanpa tambahan denda.
Untuk mempermudah akses masyarakat, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate menyediakan layanan pembayaran dan konsultasi tidak hanya di kantor utama, tetapi juga melalui sejumlah titik pelayanan publik.
Warga dapat mengurus pembebasan denda PBB di Kantor BPPRD Kota Ternate pada hari kerja melalui loket utama. Selain itu, layanan jemput bola juga tersedia melalui program Rabu Melayani yang digelar setiap hari Rabu di area layanan publik Jatiland Mall Ternate.
Sementara pada akhir pekan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pojok Pajak yang hadir setiap Minggu pagi di kawasan Taman Nukila saat kegiatan Car Free Day (CFD).
Kepala BPPRD Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengatakan layanan di pusat keramaian tersebut dihadirkan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
“Layanan ini kami hadirkan agar warga tetap bisa menuntaskan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, baik saat beraktivitas maupun ketika menikmati waktu akhir pekan,” ujarnya.
Selain layanan tatap muka, BPPRD Kota Ternate juga menyediakan saluran konsultasi melalui telepon dan WhatsApp bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait jumlah pajak pokok maupun persyaratan administrasi. Masyarakat dapat menghubungi nomor +62 813-5679-0267 atau +62 811-4340-410.
Mochtar berharap, kebijakan penghapusan denda PBB dalam momentum kemerdekaan ini dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak dan memperkuat kontribusi masyarakat terhadap pembangunan Kota Ternate sebagai Kota Rempah yang berkelanjutan.




