Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara Pinjaman Rp1 Triliun Harus Transparan, Simulasi DSCR Dinilai Belum Penuhi Syarat

Pinjaman Rp1 Triliun Harus Transparan, Simulasi DSCR Dinilai Belum Penuhi Syarat

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aziz Hasyim

Ternatehariini – Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik. Pasalnya, mekanisme pinjaman daerah telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan dan mensyaratkan persetujuan DPRD serta kemampuan fiskal daerah yang memadai.

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aziz Hasyim, mengatakan setiap rencana pinjaman daerah wajib memenuhi ketentuan administrasi, keuangan, dan kelayakan sebagaimana diatur dalam regulasi. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan yang digunakan sebelum pinjaman tersebut memperoleh persetujuan.

Secara normatif, ketentuan mengenai pinjaman daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 300 ayat (1) disebutkan bahwa daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, maupun lembaga keuangan bukan bank.

Sementara itu, Pasal 300 ayat (2) menegaskan bahwa kepala daerah, dengan persetujuan DPRD, dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan/atau investasi yang menghasilkan penerimaan daerah setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan persetujuan Menteri Keuangan. Dengan demikian, persetujuan DPRD menjadi syarat utama dalam proses pinjaman daerah.

Ketentuan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, khususnya Pasal 40 hingga Pasal 48. Dalam Pasal 40 disebutkan bahwa pinjaman daerah harus memenuhi tiga persyaratan utama, yakni persyaratan administrasi, persyaratan keuangan, dan kelayakan kegiatan.

Selain itu, kegiatan yang dibiayai melalui pinjaman harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah, seperti RKPD, serta telah memperoleh persetujuan DPRD.
Persyaratan keuangan meliputi batas maksimal pembiayaan utang daerah, rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR), serta batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari pembiayaan utang. Ketentuan mengenai obligasi daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024.

Menurut Aziz, apabila Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyatakan rencana pinjaman Rp1 triliun telah memenuhi seluruh ketentuan, maka perhitungan tersebut seharusnya dipublikasikan agar dapat diuji secara akademis maupun diketahui masyarakat.

“Pernyataan bahwa pinjaman tidak akan membebani fiskal daerah belum cukup apabila tidak disertai formula dan dasar perhitungan yang dapat diverifikasi. Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam pengelolaan pinjaman daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 1 Tahun 2024, batas maksimal pembiayaan utang daerah tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang penggunaannya tidak ditentukan.

Selanjutnya, Pasal 40 ayat (4) mengatur bahwa nilai minimal DSCR harus mencapai 2,5. Adapun batas maksimal defisit APBD yang berasal dari pembiayaan utang mengikuti ketentuan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam ayat (5).

Berdasarkan simulasi yang dilakukan menggunakan rumus DSCR: DSCR = (PAD + DBH – DBHDR + DAU – Belanja Wajib) ÷ (Angsuran Pokok + Bunga + Biaya Lainnya) diperoleh hasil: (Rp1.212.666.860.420,06 + Rp891.610.698.559,00 + Rp1.209.773.854.279,00 – Rp2.923.963.670.021,60) ÷ (Rp250.000.000.000 + Rp17.500.000.000 + Rp700.000.000.000)

Hasil simulasi menunjukkan nilai DSCR sebesar 0,403.

Nilai tersebut berada jauh di bawah ketentuan minimal 2,5 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2024.

Secara teori, DSCR di bawah angka 1 menunjukkan kemampuan keuangan daerah belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman. Dengan asumsi pinjaman sebesar Rp1 triliun dan bunga 7 persen, hasil simulasi tersebut mengindikasikan kapasitas fiskal daerah belum memadai.

Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada asumsi perhitungan yang digunakan dalam simulasi. Apabila Pemerintah Provinsi Maluku Utara memiliki metode atau komponen perhitungan yang berbeda, maka dokumen tersebut perlu dipublikasikan agar dapat diuji secara terbuka.

“Karena itu, DPRD sebaiknya tidak terburu-buru memberikan persetujuan sebelum seluruh persyaratan administrasi, kemampuan fiskal, serta kelayakan pinjaman benar-benar dapat dibuktikan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan