Karhutla Picu Kabut Asap di Wasile Timur, Kades Dodaga Imbau Warga Pakai Masker
Ternatehariini – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap di Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mendorong Pemerintah Desa Dodaga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama untuk menjaga kesehatan saluran pernapasan.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Desa Dodaga, Mursidin Abu, kepada wartawan Ternatehariini.com, Kamis 8 Oktober 2026.
Mursidin mengatakan, salah satu langkah pencegahan yang perlu dilakukan masyarakat adalah menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah guna mengurangi paparan asap dan partikel debu.
“Langkah yang diambil pemerintah desa adalah mengimbau warga agar menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah,” ujar Mursidin.
Selain menggunakan masker, ia meminta masyarakat menghindari aktivitas fisik berat di luar ruangan, terutama ketika kondisi kabut asap memburuk. Langkah tersebut perlu diperhatikan, khususnya oleh kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta warga yang memiliki riwayat asma atau penyakit paru-paru.
Mursidin juga mengingatkan warga agar segera mendatangi puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gangguan kesehatan, seperti batuk berkepanjangan dan sesak napas.
“Jika mengalami gejala seperti batuk terus-menerus, sesak napas, dan gejala lainnya, agar segera mengunjungi puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat,” katanya.
Untuk mengurangi masuknya asap ke dalam rumah, warga juga diimbau menutup pintu dan jendela ketika kondisi kabut asap memburuk.
Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membuang puntung rokok sembarangan karena berpotensi memicu titik api baru.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Dodaga juga menyoroti aktivitas pembakaran arang di dalam desa yang dinilai perlu ditertibkan di tengah kondisi kabut asap akibat karhutla di wilayah Wasile Timur.
Mursidin mengatakan, pemerintah desa telah menggelar rapat bersama para pelaku usaha arang. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa lokasi pembakaran arang harus berjarak satu kilometer dari permukiman atau kawasan desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
“Dari hasil rapat bersama pelaku usaha arang, telah disepakati bahwa proses pembakaran arang harus berjarak satu kilometer. Ketentuan itu sudah dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa,” pungkasnya. (Zhar/Red)





