Proyek Pembangunan Ruas Jalan Keliling Pulau Makian Baru 30 Persen, DPRD Malut Desak Evaluasi Total
Ternatehariini – Proyek Pembangunan Ruas Jalan Keliling Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga saat ini baru mencapai 30 persen dari tanggal kontrak 29 Juni 2026.
Proyek tersebut bersumber dari anggaran APBD Provinsi Maluku Utara Rp.10.395.740.877.00 dikerjakan oleh CV Hendana Karya Tama dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender, sementara waktu pemeliharaan selama 360 hari kalender.
“Mengingat sisa waktu pelaksanaan yang semakin terbatas sementara pekerjaan masih berada pada tahap urugan timbunan pilihan, ini butuh langkah percepatan yang terukur dan serius,” tegas Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Iswanto, usai tinjauan lapangan langsung ke lokasi proyek, abu 14 Oktober 2026.
Iswanto mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara bersama pihak pelaksana untuk segera melakukan evaluasi total terhadap proyek pembangunan tersebut.
Dari hasil pengawasannya, ditemukan sejumlah persoalan, mulai dari lambatnya progres fisik hingga potensi penurunan kualitas teknis pengerjaan jalan.
Selain progres mengalami keterlambatan, Iswanto menyoroti aspek teknis perkerasan jalan yang dinilai berisiko mengabaikan spesifikasi standar. Menurutnya, proses pemadatan lapisan jalan wajib memenuhi standar teknis, termasuk pengendalian mutu campuran agregat, tanah, serta pengaturan kadar air sebelum pemadatan.
Secara khusus, ia mengkritik kondisi material batu di lapangan yang masih banyak bercampur sedimen tanah. “Material batu yang bercampur tanah harus mendapat penanganan khusus agar permukaan agregat benar-benar bersih. Apabila saat penyemprotan aspal material masih kotor dan berdebu tanah, daya lekat aspal terhadap agregat dipastikan tidak optimal. Dampaknya, material jalan akan mudah terlepas dan merusak kualitas perkerasan,” jelasnya.
Politisi Komisi III DPRD Malut ini menegaskan agar percepatan pekerjaan tidak dilakukan secara asal-asalan demi mengejar target waktu. Dinas PUPR bersama konsultan pengawas diminta memperketat fungsi kontrol di setiap tahapan pengerjaan.
“Langkah percepatan sangat krusial, tetapi tidak boleh mengabaikan standar mutu, tingkat kepadatan, dan spesifikasi teknis. Dinas PUPR dan konsultan pengawas wajib memastikan tiap tahapan memenuhi syarat sebelum mengizinkan kontraktor lanjut ke tahap berikutnya,” tambah Iswanto.
Ia meminta Dinas PU Malut, segera mengevaluasi empat hal inti di pekerjan yang ada di lapangan sebagaimana dalam kunjungan Komisi III DPRD Saat berkunjung ke Pulau Makian.
Rencana Percepatan Progres Physical,Metode Kerja Pelaksana ,Kecukupan dan Kesiapan Peralatan Berat, Pengendalian Mutu (Quality Control) Material. “Sisa waktu pelaksanaan yang ada harus dimanfaatkan secara maksimal. Jangan sampai mengejar target waktu tapi mengorbankan kualitas dan daya tahan jalan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Makian,” tutup Iswanto.





