Bantah DPRD Soal Jembatan Togoreba-Tolabi, PPK: Harus Berdasarkan Data Teknis
Ternatehariini – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ruas Jalan Togoreba Tua-Tolabi, M. Saleh, memberikan klarifikasi terkait sorotan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Iswanto, mengenai dugaan ketidaksesuaian teknis pada pekerjaan pembangunan jembatan di ruas tersebut.
Saleh menegaskan, pelaksanaan pemancangan fondasi jembatan telah dilakukan berdasarkan hasil pengujian dan kondisi teknis di lapangan.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara laporan pengujian yang diterima Iswanto dengan dokumen yang menjadi acuan pelaksanaan pemancangan. Ia menyebut laporan yang diterima legislator tersebut merupakan hasil sondir, sedangkan pelaksanaan pemancangan mengacu pada hasil calendering.
“Laporan yang diterima Pak Iswanto itu sondir. Sementara, acuan pemancangan berdasarkan laporan akhir adalah calendering,” kata Saleh.
Ia menjelaskan, sondir dan calendering merupakan dua jenis pengujian dengan fungsi berbeda. Sondir digunakan untuk mengetahui karakteristik serta daya dukung tanah, sedangkan calendering dilakukan ketika proses pemancangan berlangsung untuk mencatat respons tiang terhadap pukulan dan membantu menentukan pencapaian kriteria pemancangan.
Saleh menyebut, hasil pengujian juga harus dibaca dengan mempertimbangkan lokasi dan titik pengujian. Kondisi tanah pada area yang menjadi tumpuan fondasi jembatan, khususnya di kawasan sungai, menurutnya tidak serta-merta dapat disamakan dengan titik pengujian lainnya.
“Kalau fondasi jembatan bertumpu di kawasan sungai, kondisi tanah pada titik tumpuan itu harus menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan pemancangan, Saleh mengatakan pekerjaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi teknis di lapangan.
Sebelum pemancangan dilanjutkan, dilakukan penggalian pada kedalaman sekitar 3 hingga 5 meter di kedua sisi lokasi. Setelah itu, tiang pancang dimasukkan sesuai kondisi tanah dan kebutuhan konstruksi.
Ia menyebut panjang tiang yang masuk ke dalam tanah bervariasi, sekitar 11 hingga 13 meter atau lebih.
“Panjang tiang yang masuk itu bervariasi, sekitar 11 sampai 13 meter atau lebih, tergantung kondisi di lapangan,” jelasnya.
Setelah proses pemancangan selesai, bagian tiang yang masih tersisa kemudian dipotong menyesuaikan kebutuhan konstruksi.
Menurut Saleh, apabila dalam pelaksanaan terdapat perubahan atau penyesuaian volume pekerjaan, hal tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme Contract Change Order (CCO) sesuai ketentuan kontrak.
Ia menjelaskan, volume yang tidak terpakai pada satu item pekerjaan dapat dioptimalkan untuk item pekerjaan lain yang masih membutuhkan tambahan volume, sepanjang memenuhi ketentuan teknis dan administrasi perubahan kontrak.
“Kalau ada kelebihan volume, itu bisa dioptimalkan untuk pekerjaan lain yang masih membutuhkan. Istilahnya CCO, dan itu bisa dilakukan dalam kontrak,” katanya.
Selain persoalan fondasi dan tiang pancang, Saleh turut menanggapi sorotan terhadap kualitas beton jembatan yang dinilai kurang baik secara visual.
Ia menegaskan, mutu beton tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengamatan fisik di lapangan. Menurutnya, penilaian harus mengacu pada hasil pengujian laboratorium.
“Kalau hanya melihat secara visual, itu tidak bisa menjadi standar untuk menentukan mutu beton. Harus ada pengujian laboratorium,” tegasnya.
Saleh mengklaim material yang digunakan dalam pekerjaan, termasuk beton serta bahan penyusunnya seperti pasir dan kerikil, telah menjalani pengujian laboratorium.
Ia juga menyatakan dokumen hasil pengujian tersedia, sebagai bukti pemeriksaan mutu material yang digunakan.
“Semua material yang digunakan sudah diuji di laboratorium. Jadi, kalau menyampaikan bahwa kualitasnya tidak sesuai mutu, harus ada data hasil pengujiannya,” ujarnya.
Pekerjaan ruas Jalan dan Jembatan Togoreba Tua-Tolabi tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp32.698.011.175 dan dikerjakan oleh PT Melati Indah Pusaka.
Besarnya nilai kontrak membuat kesesuaian antara pelaksanaan fisik, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta dokumen kontrak menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Pernyataan PPK M. Saleh tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas sorotan Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara, Iswanto, terkait dugaan ketidaksesuaian teknis pekerjaan jembatan.





