WALHI Maluku Utara Desak Pemerintah Hentikan Rencana PLTN Terapung 200 MW di Halmahera
Ternatehariini – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara, mendesak pemerintah menghentikan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) terapung berkapasitas 200 megawatt (MW) di wilayah utara Pulau Halmahera.
Desakan tersebut disampaikan karena pemerintah dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai aspek keselamatan, tata kelola lingkungan, serta dampak sosial dan ekologis proyek tersebut.
Manajer Advokasi dan Pengorganisasian WALHI Maluku Utara, Adhar S. Sangaji, menilai rencana pembangunan PLTN terapung tidak cukup dibenarkan melalui narasi transisi energi bersih dan target net zero emission atau nol emisi karbon pada 2060.
Menurut WALHI, sambung Adhar bahwa, pemerintah tetap berkewajiban memastikan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta keterlibatan publik sebelum proyek dilaksanakan.
Kontroversi ini mencuat setelah Rosatom, perusahaan nuklir asal Rusia, dan PT Pembangkit Listrik Nuklir menandatangani kesepakatan pasokan dua unit PLTN terapung PEB-100 dengan total kapasitas 200 MW pada 16 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan Interfax sebagaimana dirujuk dalam informasi proyek, pasokan listrik tersebut direncanakan untuk wilayah utara Pulau Halmahera dan diperkirakan dapat dimulai lima tahun setelah persyaratan utama kontrak berlaku.
Proyek tersebut disebut menggunakan skema bisnis antarpelaku usaha (business-to-business atau B2B) dengan pendanaan swasta. Rosatom juga disebut tetap memiliki unit pembangkit, sementara kontrak pembelian listrik direncanakan berlangsung selama 60 tahun.
Namun, bagi WALHI Maluku Utara, skema bisnis dan klaim bahwa proyek tidak membebani anggaran negara belum menjawab persoalan mendasar mengenai risiko lingkungan, pertanggungjawaban hukum, serta pihak yang akan menanggung dampak jika terjadi kecelakaan atau gangguan operasional.
WALHI Maluku Utara menilai informasi publik mengenai analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kajian lingkungan hidup strategis, penetapan lokasi, dan mekanisme pengawasan independen masih belum memadai.
Menurut organisasi tersebut, pembangunan PLTN terapung di perairan Halmahera harus didahului kajian menyeluruh yang mempertimbangkan karakteristik geografis dan kondisi lingkungan setempat. Kajian itu mencakup risiko gempa bumi, aktivitas gunung api, tsunami, dinamika laut, penyebaran material radioaktif, jalur pelayaran, keamanan fasilitas, hingga kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat.
WALHI juga merujuk pada kajian akademik konseptual mengenai PLTN terapung di perairan Halmahera yang terbit pada 2026. Kajian tersebut disebut menilai kelayakan proyek secara marginal dan menunjukkan bahwa kelayakan ekonominya sangat sensitif terhadap biaya modal, tarif listrik, serta skema pembiayaan.
Bagi WALHI, hasil kajian semacam itu perlu dibuka dan diuji secara transparan, bukan dijadikan dasar untuk membenarkan proyek tanpa melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak.
Menambah Beban Ekologis Maluku Utara
Selain persoalan keselamatan nuklir, WALHI menyoroti kerentanan geografis Maluku Utara yang terdiri atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di kawasan Cincin Api Pasifik. Aktivitas tektonik dan vulkanik di wilayah tersebut dinilai harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kelayakan lokasi PLTN terapung.
Ekosistem pesisir dan laut juga menjadi sumber penghidupan masyarakat, terutama nelayan dan warga yang bergantung pada sumber daya perikanan. Karena itu, potensi pencemaran atau kecelakaan nuklir dinilai dapat menimbulkan konsekuensi luas terhadap lingkungan dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.
WALHI turut mengingatkan bahwa Maluku Utara telah menghadapi tekanan ekologis akibat pertambangan dan industri pengolahan nikel, serta berbagai aktivitas pemanfaatan lahan dan hutan.
Dalam keterangannya, WALHI menyebut terdapat 133 izin usaha pertambangan (IUP), dua proyek strategis nasional (PSN) untuk kawasan industri pertambangan nikel, tiga wilayah kerja panas bumi (WKP), hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, serta puluhan izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IPHHK).
Menurut WALHI, rencana pembangunan PLTN terapung perlu dinilai dalam konteks dampak kumulatif terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Penambahan proyek berteknologi tinggi tanpa evaluasi menyeluruh dikhawatirkan memperbesar tekanan terhadap wilayah yang telah menghadapi beban industri ekstraktif.
Pertanyakan Pengelolaan Limbah dan Tanggung Jawab Hukum.
Persoalan lain yang disoroti adalah pengelolaan bahan bakar nuklir bekas dan limbah radioaktif selama masa operasi pembangkit yang direncanakan mencapai 60 tahun.
WALHI menuntut kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah, lokasi penyimpanan, sistem pemantauan radiasi, serta rencana penonaktifan dan pembongkaran unit pembangkit setelah masa operasinya berakhir.
Organisasi tersebut juga mempertanyakan mekanisme pengawasan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), keterlibatan pemerintah daerah, akses masyarakat terhadap informasi keselamatan, serta jaminan pertanggungjawaban dan asuransi apabila terjadi kecelakaan nuklir.
Menurut WALHI, status kepemilikan pembangkit oleh perusahaan asing tidak boleh mengaburkan tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan di wilayah Indonesia.
WALHI Maluku Utara juga mempertanyakan klaim bahwa proyek tersebut tidak membebani keuangan negara. Kontrak pembelian listrik jangka panjang dinilai perlu diperiksa secara terbuka, terutama terkait pihak pembeli listrik, kemungkinan adanya jaminan pemerintah, kewajiban pembayaran minimum, dan pembagian risiko jika terjadi bencana atau pembangkit tidak dapat beroperasi.
Dari sisi kebutuhan energi, WALHI mengacu pada perhitungan produksi listrik tahunan yang diperkirakan melampaui distribusi listrik Maluku Utara saat ini.
Dengan asumsi faktor kapasitas sebesar 90 persen, pembangkit berkapasitas 200 MW diperkirakan menghasilkan sekitar 1.577 gigawatt-jam (GWh) listrik per tahun. Angka tersebut dibandingkan dengan sekitar 1.357 GWh listrik yang didistribusikan di Maluku Utara, berdasarkan data yang dirujuk dalam pernyataan WALHI.
Perbandingan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan pemanfaatan listrik yang dihasilkan, proyeksi pertumbuhan permintaan, serta kemungkinan penyerapan oleh sektor industri.
WALHI menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka siapa yang akan membeli dan menggunakan listrik tersebut, bagaimana tarifnya ditentukan, serta siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari pembangunan pembangkit.
Desak Pemerintah Buka Informasi dan Hentikan Proyek
WALHI Maluku Utara menegaskan bahwa transisi energi tidak semestinya hanya diukur berdasarkan jenis pembangkit dan besaran pengurangan emisi. Aspek keadilan sosial dan ekologis, termasuk siapa yang kehilangan ruang hidup dan siapa yang menanggung risiko, juga harus menjadi pertimbangan utama.
Dalam pernyataannya, WALHI menggambarkan masyarakat dan lingkungan Maluku Utara telah menghadapi dampak berbagai proyek industri atas nama hilirisasi dan transisi energi. Organisasi tersebut mengingatkan agar label energi hijau tidak digunakan untuk mengabaikan persoalan lingkungan maupun hak masyarakat.
Atas dasar itu, WALHI Maluku Utara menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah, yakni:
Membuka dan memublikasikan AMDAL, kajian lingkungan hidup strategis, penetapan lokasi, serta mekanisme pengawasan independen terhadap rencana pembangunan PLTN terapung.
Menghentikan rencana proyek apabila kajian geografis dan penilaian dampak sosial-ekologis menunjukkan risiko tinggi.
Menjamin pertanggungjawaban pemerintah apabila proyek tetap dipaksakan dan menimbulkan dampak radiasi atau pencemaran limbah radioaktif terhadap masyarakat dan lingkungan.
Menghentikan rencana pembangunan PLTN terapung di Maluku Utara.
Memulihkan lingkungan Maluku Utara dari kerusakan ekologis akibat aktivitas industri berbasis kawasan.
Bagi WALHI Maluku Utara, keterbukaan informasi, kajian keselamatan yang dapat diuji secara independen, dan partisipasi masyarakat merupakan prasyarat penting sebelum keputusan pembangunan PLTN terapung dilanjutkan.





