Soal Maraknya Kendaraan Plat Luar, Ini Kata Komisi II DPRD Ternate
Ternatehariini – Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate Ade Rahmat menanggapi, terkait maraknya kendaraan berplat luar daerah di Kota Ternate.
Rahmat, menyatakan kedatangan kendaraan dari luar daerah di Ternate, selain meningkatkan pendapatan pajak, tetapi juga memberi beban pada jalan tanpa manajemen lalu lintas yang baik.
Kendaraan dari luar daerah, harus mematuhi aturan tentang perubahan kepemilikan atau membayar pajak. Karena itu, perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk kendaraan luar yang melanggar.
Menurutnya, penggunaan plat nomor dari luar daerah memiliki dampak ekonomi, sosial, dan hukum. Secara ekonomi, sambung Rahmat, kendaraan dari luar dapat mengurangi pendapatan pajak daerah dan meningkatkan penggunaan bahan bakar bersubsidi, yang berdampak pada ketersediaan BBM untuk warga setempat.
Sementara, dari sisi sosial, banyaknya kendaraan dapat merusak jalan dan meningkatkan kemacetan, sehingga mempengaruhi mobilitas masyarakat. Hal ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai penegakan peraturan lalu lintas.
“Untuk aspek hukum, meskipun kendaraan luar bisa ditilang, sulit untuk melacak pemiliknya,” kata Rahmat, Kamis 22 Mei 2025.
Selain itu, Rahmat menyebutkan, plat nomor kendaraan yang dipalsukan, dapat menghambat identifikasi dan bisa memfasilitasi kejahatan. Olehnya itu, maka harus ada aturan jelas diperlukan mengenai penggunaan plat nomor, dan pemilik kendaraan dari luar harus menyadari pentingnya mematuhi aturan lokal dan membayar pajak.
“Regulasi dan penegakan hukum yang baik sangat penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas di Ternate,” pungkasnya.







