Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria ASN di Ternate bakal Disanksi Jika Ini yang Dilakukan Pasca Idul Adha 1446 Hijriah

ASN di Ternate bakal Disanksi Jika Ini yang Dilakukan Pasca Idul Adha 1446 Hijriah

Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly.

Ternatehariini – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate yang menambah hari libur pasca Idul Adha 1446 Hijriah/Tahun 2025 dikenakan sanksi. Saksi ini berupa penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, cuti bersama ASN hanya pada hari Jumat 6 Juni sampai Senin 9 Juni 2025. Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

“Jadi Selasa 10 Juni,  semua ASN sudah masuk kantor, sehingga pelayanan tetap berjalan seperti biasanya,” kata Samin begitu diwawancarai, Rabu 4 Juni 2025.

Meski begitu, apabila ada ASN yang menambah hari libur, maka akan dikenakan sanksi berupa penahanan TPP. “Nantinya kita akan melakukan sidak, karena sidak ini sudah menjadi komitmen kita semua,” pungkasnya.

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan