Jabatan Seorang Pejabat Eselon Tiga di Kota Ternate Dicopot
Ternatehariini – Seorang pegawai di Dinas Ketahanan Pangan Kota Ternate, berinisial LU dikenakan sanksi berat, lantaran tidak melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). LU merupakan pejabat eselon III pada dinas setempat.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menyatakan, berdasarkan laporan yang diterima bahwa, oknum ASN tersebut telah absen dari tugas lebih dari lima bulan tanpa penjelasan, sehingga, LU akan menerima sanksi berat berupa pencopotan dari jabatannya.
Samin menyebutkan, sanksi yang diberikan ini, sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Untuk pejabat yang berinisial LU ini, kami telah beberapa kali memberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis, dan bahkan telah menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, semua itu diabaikan, sehingga sanksi berat akan diterapkan sesuai dengan prosedur,” tegas Samin pada hari Rabu 4 Juni 2025.
Samin menambahkan, apabila setelah menerima Surat Keputusan (SK) pencopotan jabatan yang bersangkutan tetap tidak masuk kerja, tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dilakukan.
Selain LU, Samin juga menyatakan bahwa BKPSDM telah, memberikan peringatan serius kepada sepuluh ASN yang juga tidak hadir di kantor. Sepuluh ASN yang berisiko dipecat ini berasal dari kantor-kantor Lurah, Kecamatan, OPD, serta beberapa sekolah dasar dan menengah.







