Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Dokumen RPJMD Kota Ternate 2025–2029 Siap Disahkan Menjadi Perda

Dokumen RPJMD Kota Ternate 2025–2029 Siap Disahkan Menjadi Perda

Pemkot Ternate dan DPRD Kota Ternate melakukan pertemuan tahap akhir menyusun dokumen RPJMD di Kantor Bappelitbangda Kota Ternate

Ternatehariini – Pemerintah Kota Ternate, akan mengesahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sebagai Peraturan Daerah (Perda) pada hari Kamis, 24 Juli 2025.

Pengesahan ini dilakukan, setelah Pemkot Ternate dan DPRD Kota Ternate melakukan pertemuan tahap akhir menyusun dokumen RPJMD di Kantor Bappelitbangda Kota Ternate pada Senin, 21 Juli 2025.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan dalam pertemuan tersebut telah dicapai kesepakatan mengenai empat poin penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang semuanya akan dicatat dalam berita acara kesepakatan bersama.

Dokumen RPJMD berfungsi sebagai panduan utama untuk pembangunan dalam lima tahun ke depan, sehingga semua rencana strategis dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus disinergikan dengan RPJMD.

“Jika dokumen ini disetujui sesuai rencana, maka Kota Ternate akan menjadi daerah pertama di Maluku Utara yang menyelesaikan RPJMD 2025–2029,” kata Rizal.

Walaupun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate 2024–2044 masih berlangsung, hal ini tidak mempengaruhi proses penyusunan RPJMD. Ini karena substansi utama dalam RTRW sudah diselaraskan dan disinkronkan dengan RPJMD.

“RTRW masih dalam proses revisi, tetapi tidak ada kendala. Penyelesaian revisi tidak mengubah substansi utama, sehingga penyusunan RPJMD dapat terus dilakukan dengan menyesuaikan substansi RTRW yang ada,” jelas Rizal.

Ia menambahkan bahwa rapat penyusunan terakhir ini merupakan langkah krusial untuk penetapan RPJMD menjadi Perda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan