Kejari Haltim Terima Berkas Tahap Satu Kasus Pembunuhan Pegawai BPS
Ternatehariini — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur, telah menerima berkas perkara tahap satu dalam kasus dugaan pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Haltim, KLP alias Tiwi (30), warga asal Magelang. Kasus ini menyeret seorang tersangka berinisial AH alias Hanafi.
Penyerahan berkas perkara dilakukan oleh penyidik Polsek Maba Selatan, usai menyelesaikan proses penyidikan. Berkas tersebut diterima pihak Kejari Haltim pada Senin, 25 Agustus 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Haltim, Sulaiman, menjelaskan bahwa saat ini berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menentukan kelengkapan secara formil dan materil.
“Jika berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil, maka akan dinyatakan lengkap atau P21, dan selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas serta tersangka ke kejaksaan untuk proses persidangan,” ujar Sulaiman pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Namun, apabila ditemukan kekurangan dalam berkas, lanjut Sulaiman, maka jaksa akan mengembalikannya ke penyidik untuk dilengkapi kembali. “Kalau memang dianggap belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi lagi,” tutupnya. (Ngelo)







