Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Ternatehariini – Perjalanan panjang pengusulan Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan Tidore sekaligus tokoh pejuang kemerdekaan asal Maluku Utara, akhirnya berbuah hasil.
Usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional terhadap Sultan Zainal Abidin Syah, pertama kali diajukan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) pada tahun 2021.
Setelah melewati tahapan verifikasi di tingkat provinsi dan nasional, nama beliau sempat diajukan ke Kementerian Sosial RI, namun belum ditetapkan oleh Presiden.
Pada tahun 2022, pengusulan kembali dilakukan bersama beberapa tokoh lainnya. Namun, pada tahun tersebut pemerintah hanya menetapkan almarhum Salahuddin Bin Talabudin sebagai Pahlawan Nasional. Sementara itu, tahun 2024 menjadi masa moratorium, di mana pemerintah pusat tidak menetapkan gelar Pahlawan Nasional.
Memasuki tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali mengajukan rekomendasi resmi kepada Menteri Sosial RI melalui Surat Gubernur Maluku Utara Nomor 400.9/1/1452/G tertanggal 20 Maret 2025, dengan dukungan penuh dari TP2GD Provinsi Maluku Utara.
Perjuangan panjang tersebut akhirnya mencapai puncaknya pada 10 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan ke-80, ketika Presiden Republik Indonesia menetapkan Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025.
Sejarah singkat proses pengusulan tersebut dibacakan dalam Upacara Hari Pahlawan Nasional di halaman Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Senin 10 Noveber 2025.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengatakan, penganugerahan ini menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Maluku Utara, khususnya Kesultanan Tidore, sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan perjuangan Sultan Zainal Abidin Syah dalam mempertahankan kedaulatan dan memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
“Penganugerahan ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap perjuangan dan pengabdian Sultan Zainal Abidin Syah untuk bangsa Indonesia,” ujar Sherly.







