Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara OJK Buka Layanan Aduan Keuangan di Maluku Utara, Perkuat Perlindungan Konsumen

OJK Buka Layanan Aduan Keuangan di Maluku Utara, Perkuat Perlindungan Konsumen

Ternatehariini – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka layanan pengaduan sektor jasa keuangan di Maluku Utara ,sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan transparansi industri keuangan di daerah.

Ini disampaikan oleh Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat, pada Rabu 3 Desember 2025.

Adi menjelaskan, masyarakat kini dapat melaporkan berbagai bentuk ketidakpuasan maupun dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, hingga lembaga pembiayaan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap aduan harus dilengkapi bukti memadai agar dapat diproses.

“Yang bisa diadukan adalah apabila adanya ketidakpuasan dari masyarakat, tentunya harus didukung dengan bukti-bukti yang tepat,” ujar Adi.

Ia menambahkan, laporan terkait tindakan yang tidak sesuai ketentuan juga dapat langsung disampaikan kepada OJK untuk ditindaklanjuti.

Untuk mempermudah proses, OJK menyediakan mekanisme pelaporan melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (PPK). Aduan yang masuk akan dimonitor oleh OJK, dan industri terkait wajib memberikan tanggapan resmi.

Selain menangani laporan, OJK juga menyediakan layanan mediasi bagi kasus-kasus yang membutuhkan penyelesaian bersama. Mediasi dilakukan untuk mencari titik temu antara konsumen dan pelaku industri. Bila tidak tercapai kesepakatan, masyarakat diarahkan untuk menempuh jalur lain, termasuk melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

di turut mengingatkan bahwa dalam kasus bernilai besar, penyelesaian sering kali bergantung pada hubungan bisnis antara konsumen dan industri jasa keuangan. Menurutnya, ikatan perjanjian awal menjadi dasar utama dalam menyelesaikan sengketa.

“Karena sebenarnya hubungannya itu B to B (Business to Business) antara konsumen dengan industri jasa keuangannya ketika melakukan perikatan bisnis,” jelasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan