Pemkot Ternate Tegas Larang Petasan dan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026
Ternatehariini — Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, secara tegas melarang penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan malam pergantian tahun 2026. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor 100.3.4.3/165/2025 tentang Himbauan Menjaga Ketertiban dan Ketentraman dalam Rangka Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, tanggal 23 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, Pemkot Ternate mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman lingkungan selama pelaksanaan ibadah Natal, malam pergantian tahun, serta masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Selain melarang penggunaan petasan dan kembang api, pemerintah juga melarang konvoi kendaraan yang tidak tertib, konsumsi minuman keras, penggunaan sound system dengan volume tinggi, serta berbagai tindakan lain yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain dan mengganggu ketertiban umum.
Masyarakat juga diminta mematuhi seluruh peraturan daerah, aturan lalu lintas, serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengikuti arahan petugas pengamanan di lapangan.
Pemkot Ternate menekankan pentingnya menjaga toleransi dan saling menghormati antarumat beragama guna menciptakan suasana damai selama pelaksanaan ibadah Natal dan perayaan tahun baru.
Selain itu, warga diimbau waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dan bencana alam, serta menghindari lokasi-lokasi rawan sesuai imbauan pemerintah dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Dalam rangka memastikan keamanan selama Nataru, masyarakat diharapkan mendukung pelaksanaan pengamanan terpadu yang dilakukan oleh TNI, Polri, dan instansi terkait melalui Operasi Lilin Kie Raha. Warga juga diminta segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.




