PPPK Paruh Waktu Halteng Terima SK: Kepastian Status Kerja Terjamin Selama Setahun
Ternatehariini – Sebanyak 637 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Halmahera Tengah, resmi menerima Surat Keputusan (SK), memberikan kepastian status kerja mereka selama satu tahun ke depan.
Penyerahan SK dan penandatanganan kontrak kerja dilakukan langsung oleh Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji di halaman Kantor Bupati, Senin 29 Desember 2025
Kepala BKPSDM Halmahera Tengah, Arman Alting, menyampaikan bahwa SK diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah penerima SK terdiri dari 177 tenaga guru, 24 tenaga kesehatan, dan 436 tenaga teknis. Para PPPK Paruh Waktu akan menjalani kontrak kerja selama satu tahun, dengan evaluasi kinerja sebagai dasar pertimbangan untuk diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji menegaskan pentingnya memanfaatkan kepastian status kerja ini dengan menunjukkan kinerja, disiplin, dan loyalitas tinggi.
Ia juga mengingatkan agar para pegawai menghargai dukungan keluarga, karena pencapaian karier tidak lepas dari doa dan dukungan orang-orang terdekat.
“Kontrak kerja ini memberi kepastian selama satu tahun. Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menunjukkan loyalitas dan kinerja, karena peluang menjadi PPPK Penuh Waktu sangat bergantung pada hal tersebut,” ujar Bupati.




