Somasi Diabaikan, Utang Rp125 Juta Kadis DKP Tikep Berakhir dengan Laporan Polisi
Ternatehariini — Persoalan utang piutang menyeret Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Tidore Kepulauan, Hamid A. Latif, ke ranah hukum. Ia diduga belum mengembalikan pinjaman pribadi sebesar Rp100 juta yang diterimanya lebih dari 10 bulan lalu.
Selain Hamid, perkara ini juga melibatkan Mahmud Senuk, Ketua Garda Bangsa DPW PKB Maluku Utara. Keduanya diduga terlibat dalam peminjaman dana dengan total mencapai Rp125 juta, yang kini berujung pada dugaan penipuan.
Kuasa hukum pelapor, Hastomo Bakri, menjelaskan bahwa peminjaman dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Maret dan Juni 2025.
Rinciannya, Rp100 juta diberikan kepada Hamid A. Latif secara pribadi, sementara Rp25 juta diberikan kepada Mahmud Senuk.
“Pinjaman ini bersifat pribadi dan dilengkapi dengan bukti kwitansi. Namun hingga saat ini, tidak ada pengembalian sesuai dengan janji,” ujar Hastomo kepada wartawan, Minggu 11 Januari 2026.
Dalam perkara ini, Mahmud Senuk disebut berperan sebagai penghubung yang mempertemukan klien pelapor dengan Hamid A. Latif. Namun setelah dana diserahkan, pengembalian yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.
Upaya penagihan, lanjut Hastomo, telah dilakukan sejak Agustus 2025, namun tidak membuahkan hasil. “Klien kami sudah berulang kali menghubungi melalui WhatsApp dan telepon, tetapi tidak mendapat respons,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga telah melayangkan somasi resmi kepada Hamid A. Latif dengan tenggat waktu 3×24 jam. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada jawaban maupun itikad baik.
“Tidak ada niat baik, tidak ada komunikasi, dan tidak ada penyelesaian,” tegas Hastomo.
Pengacara lainnya, Muhammad Sarafudin, menilai sikap Hamid A. Latif mencederai etika, terlebih yang bersangkutan masih menjabat sebagai pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
“Sebagai pejabat publik, ia seharusnya profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Ini bukan lagi sekadar persoalan utang, tetapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh dua langkah hukum. Pertama, melaporkan Hamid A. Latif kepada Wali Kota Tidore Kepulauan untuk evaluasi jabatan, serta melaporkan Mahmud Senuk ke DPP PKB. Kedua, membawa perkara ini ke ranah pidana dengan melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
“Kami akan melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Maluku Utara,” tutup Hastomo.




