Mahasiswa Haltim di Jakarta Desak APH Usut Tuntas Dugaan Hilangnya Tiga Pekerja PT MHM
Ternatehariini – Mahasiswa asal Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang tergabung di Jakarta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera menindaklanjuti kasus kecelakaan kerja di PT Mega Haltim Mineral (MHM) yang terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026.
Insiden tersebut diduga menyebabkan hilangnya tiga pekerja, masing-masing satu orang pengawas produksi, satu operator dozer, dan satu pengemudi dump truck (DT), yang hingga kini belum ditemukan.
Desakan itu disampaikan oleh Aimar Naser, mahasiswa asal Haltim yang tengah menempuh pendidikan di Jakarta. Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif terhadap insiden yang diduga telah merenggut nyawa para pekerja tambang tersebut.
“Jika kasus ini dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, kami pastikan akan melakukan aksi di Jakarta maupun di daerah,” kata Aimar, Rabu 21 Januari 2026.
Menurut Aimar, peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sebagai kecelakaan kerja biasa. Ia menilai terdapat indikasi kuat kelalaian dalam sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) akibat lemahnya pengawasan di sektor pertambangan.
“Undang-undang sudah jelas mengatur soal keselamatan kerja dan tanggung jawab perusahaan tambang. Namun di lapangan, nyawa pekerja seolah tidak bernilai. Jika hukum tidak ditegakkan, maka publik yang akan menagihnya,” tegasnya.
Ia juga menyinggung momentum peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang seharusnya menjadi refleksi nyata bagi negara dalam melindungi pekerja, bukan sekadar agenda seremonial.
“Ini ironi. Di saat Bulan K3 digaungkan, justru tiga pekerja hilang dan belum ditemukan. Jika penegak hukum tetap bungkam, itu artinya negara kalah oleh kepentingan industri,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyampaikan sejumlah poin penting, di antaranya: Mengecam keras dugaan kelalaian keselamatan kerja yang menyebabkan hilangnya tiga pekerja tambang di PT Mega Haltim Mineral; Menilai tragedi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip K3 dan kaidah pertambangan yang baik; Menolak praktik pertambangan yang mengorbankan nyawa manusia demi target produksi dan keuntungan perusahaan; Menegaskan bahwa Bulan K3 Nasional harus diwujudkan dalam perlindungan nyata terhadap pekerja.
Selain itu, mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni Menghentikan sementara aktivitas operasional PT Mega Haltim Mineral hingga investigasi menyeluruh dan independen diselesaikan; Melakukan audit keselamatan dan investigasi resmi oleh Inspektur Tambang Kementerian ESDM serta membuka hasilnya kepada publik; Menegakkan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Minerba apabila terbukti terjadi pelanggaran; Menuntut pertanggungjawaban penuh perusahaan terhadap keluarga korban, baik secara hukum, moral, maupun sosial; Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional PT Mega Haltim Mineral oleh pemerintah pusat dan daerah.




