Ternate Hari ini
Beranda Peradilan 26 Saksi Diperiksa Kejari Haltim atas Dugaan Kasus Korupsi RTH Masjid Raya Iqra

26 Saksi Diperiksa Kejari Haltim atas Dugaan Kasus Korupsi RTH Masjid Raya Iqra

Kasi Intel Kejari Haltim, Komang Noprizal

Ternatehariini – Sebanyak 26 saksi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, terkait dugaan kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Iqra, di Kota Maba kabupaten setempat. 

Kasi Intel Kejari Haltim, Komang Noprizal mengatakan, dalam kasus perkara dugaan korupsi tersebut, sudah masuk pada tahapan pemaparan ahli konstruksi.

“Untuk sementara sudah ada ahli konstruksi juga sudah turun, guna mengecek kegiatan RTH Masjid Iqra, Kota Maba,” ujar, Komang pada Kamis, 22 Januari 2026.

Dalam kasus RTH Masjid Iqra tersebut, Kejari meminta bantuan ahli konstruksi di Universitas Khairun Ternate, untuk menguji kelayakan barang dan jasa. Sebab dalam perhitungan hasil kontrak dan penghitungan volume pekerjaan, terdapat perbedaan dalam hitungan ritasi penimbunan.

Meski begitu, untuk mengetahui nilai kerugian negara, pihaknya sudah koordinasi dengan BPKP. “Memang dalam kasus ini, kemarin agak lama, karena ada pergantian auditor yang baru ke yang lama, sehingga kita ada sedikit terkendala disitu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam perkara ini, Kejari Haltim memstikan akan menetapkan tersangka, karena menggelapkan uang Negara. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan