Sekda Haltim Ingatkan Pengawai RSUD MABA Jangan Bawa Anak Saat Jam Berkantor
Ternatehariini — Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maba, mengingatkan agar pada saat jam kerja tidak diperbolehkan membawah anak di RSUD setempat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Ricfhat pada saat pimpin apel di halaman kantor Bupati pada Senin, 26 Januari 2026.
“Pegawai RSUD tidak diperbolehkan membawa anak pada jam kerja terutama karena alasan kesehatan, keselamatan, dan efisiensi kerja,” kata, Ricky.
Lebih lanjut, Sekda mengatakan, kebijakan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan utama diantaranya pertama adalah risiko kesehatan dan keselamatan anak, serta kedua adalah lingkungan rumah sakit memiliki potensi bahaya biologis yang tinggi, termasuk virus dan bakteri berbahaya.
“Ketiga, adalah sistem kekebalan tubuh anak-anak, terutama di bawah usia 12 tahun, umumnya belum sekuat orang dewasa, membuat mereka lebih rentan tertular penyakit,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, larangan ini diberlakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan anak itu sendiri, serta untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan efisien bagi staf dan pasien di RSUD
“Kepada Direktur RSUD agar mencari solusi, sehingga tidak mengganggu jam kerja pelayanan kesehatan. Dengan harapan agar hal ini dapat dipahami oleh pegawai yang bertugas di RSUD,” pungkasnya.




