Ternate Hari ini
Beranda Peradilan Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Kelalaian PLN di Sungai Trans Patlean

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Kelalaian PLN di Sungai Trans Patlean

Ternatehariini – Seorang pedagang keliling bernama Marjalis (47), warga asal Sumatra, meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik di aliran sungai Trans Patlean, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Selasa 3 Februari 2026.

Peristiwa tragis itu terjadi di jalur Trans Patlean, tepatnya dari SP2 menuju SP1. Korban diduga tersengat listrik akibat kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang terendam air sungai.

Polres Halmahera Timur mengaku, saat ini telah memeriksa lima orang saksi terkait dugaan meninggalnya seorang pedagang keliling warga asal Sumatera, setelah tersengat aliran listrik di aliran sungai Trans Patlean, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Selasa 3 Februari 2026.

Insiden tersebut menyita perhatian warga setempat dan sejumlah praktisi hukum. Mereka mendesak agar Kepala PLN Ranting Wasileo, Kecamatan Maba Utara, dimintai pertanggungjawaban karena peristiwa tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur bersama Polsek Maba. Aparat kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tengah mendalami penyebab insiden tersebut.

“Masih dalam tahap penyidikan. Satreskrim Polres Haltim sudah turun ke TKP dan sementara ini telah memeriksa lima orang saksi,” ujar Kasi Humas Polres Haltim, Ipda Ajwan Maradjabessy, mewakili Kasat Reskrim, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat 6 Februari 2026.

Sebelumnya, Polres Halmahera Timur didesak untuk mengusut tuntas kejadian tersebut. Praktisi hukum, Agus Tampilang, menilai bahwa insiden yang menewaskan korban harus dikaji secara serius, apakah disebabkan unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak PLN Ranting Wasileo.

“Peristiwa ini harus diusut secara menyeluruh. Apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak PLN, karena mereka memiliki otoritas penuh atas pengelolaan jaringan listrik,” kata Agus, Kamis 4 Februari 2026.

Ia menegaskan, jika benar kabel listrik dibiarkan terendam air hingga membahayakan warga, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan berpotensi mengarah pada unsur pidana.

“PLN bertanggung jawab atas keamanan jaringan listrik. Jika kabel dibiarkan terendam air dan menyebabkan warga tersengat hingga meninggal dunia, maka ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan