Ternate Hari ini
Beranda Peradilan Oknum Pejabat UPTD KPH Halteng Diduga Meloloskan Kayu Ilegal Milik Oknum Brimob

Oknum Pejabat UPTD KPH Halteng Diduga Meloloskan Kayu Ilegal Milik Oknum Brimob

Ilustrasi

Ternatehariini – Seorang oknum UPTD KPH Kabupaten Halmahera Tengah diduga terlibat dalam upaya meloloskan kayu olahan tanpa izin yang disebut-sebut milik seorang oknum anggota Brimob. Kayu tersebut diperkirakan berjumlah sekitar empat meter kubik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kayu itu diambil dari Desa Kobe Kulo, Kecamatan Weda Tengah. Kayu kemudian diangkut menggunakan kendaraan roda empat pada malam hari, Sabtu 8 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIT, dengan tujuan menuju Kota Ternate.

Namun, dalam perjalanan, kendaraan pengangkut kayu tersebut berhasil dihentikan oleh petugas UPTD KPH Kehutanan setempat, karena tidak mengantongi dokumen perizinan resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan dan pengangkutan hasil hutan.

Meski sempat ditahan, kayu tersebut akhirnya dikeluarkan dan diloloskan pada dini hari, sekitar pukul 01.12 Wit. Pelolosan kayu itu diduga dilakukan atas perintah langsung oknum pegawai kehutanan tersebut.

“Kami diperintahkan untuk menjaga, tapi tiba-tiba diperintahkan, agar mobil dengan muatan kayu itu segera diloloskan, ” kata Sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia menyatakan, keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat kayu tersebut sebelumnya telah dinyatakan tidak memiliki izin sah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kehutanan maupun dari institusi Brimob terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan