Pemkot Ternate Atur Skema Pembelajaran Selama Ramadan 1447 H/2026 M
Ternatehariini – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Pendidikan Kota Ternate, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 421/87/2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Edaran ini mengatur penyesuaian jadwal belajar, bagi seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, dan SMP se-Kota Ternate selama bulan suci Ramadan hingga Idulfitri.
Kebijakan tersebut, merujuk pada rilis resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tertanggal 10 Februari 2026 mengenai jadwal libur sekolah pada Ramadan dan Idulfitri 2026, serta mengacu pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pola pembelajaran selama Ramadan dibagi dalam beberapa tahap.
Pertama, pembelajaran di luar satuan pendidikan akan berlangsung pada 16 Februari hingga 23 Februari 2026. Skema ini memberi ruang bagi peserta didik, untuk melaksanakan kegiatan belajar dari rumah atau melalui penugasan terstruktur yang menyesuaikan kondisi awal Ramadan.
Selanjutnya, pembelajaran tatap muka di sekolah, dijadwalkan kembali mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2026. Selama periode ini, sekolah diminta menyesuaikan jam belajar dan aktivitas siswa, agar tetap kondusif serta memperhatikan kondisi fisik peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.
Memasuki penghujung Ramadan dan Idulfitri, siswa akan menikmati libur pasca-Ramadan mulai 16 Maret hingga 29 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran di sekolah akan kembali normal pada 30 Maret 2026.
Kebijakan di daerah ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/8s7/ISJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.






