Dua Bulan Awal 2026, Bea Cukai Ternate Amankan 879 Ribu Batang Rokok Ilegal
Ternatehariini – Memasuki awal Maret 2026, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Ternate mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Maluku Utara.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus melindungi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Dalam dua bulan pertama tahun 2026, Bea Cukai Ternate mencatatkan 26 kali penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai. Dari rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 879.120 batang rokok ilegal. Angka ini melampaui capaian sepanjang tahun 2025 yang tercatat sebanyak 627.740 batang.
Lonjakan tersebut menunjukkan peningkatan intensitas pengawasan yang signifikan. Artinya, hanya dalam waktu dua bulan, total penindakan tahun ini sudah melebihi capaian satu tahun penuh sebelumnya dengan selisih lebih dari 250 ribu batang rokok.
Nilai barang hasil penindakan pada awal 2026 diperkirakan mencapai Rp2.147.800.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp1.150.904.320. Capaian ini dinilai sebagai kontribusi konkret dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari strategi besar pengamanan keuangan negara.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga penerimaan negara dengan memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara. Kami ingin memastikan bahwa setiap produk yang beredar telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh dapat terwujud,” ujarnya, Sneni 2 Februari 2025.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari penguatan patroli darat dan laut, pemetaan jalur distribusi, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Upaya ini juga dibarengi dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai.
Penindakan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga pada perlindungan konsumen. Produk tanpa pita cukai berpotensi tidak memenuhi standar yang ditetapkan dan merugikan pelaku usaha resmi yang telah menjalankan kewajibannya.
Ke depan, Bea Cukai Ternate berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan dan memperkuat kolaborasi lintas sektor guna menekan peredaran rokok ilegal di Maluku Utara. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan bagi perekonomian daerah.






