Ternate Hari ini
Beranda Publik Sosialisasi RIPPM PT ARA di Buli Dipertanyakan dari Perspektif Partisipasi Substantif

Sosialisasi RIPPM PT ARA di Buli Dipertanyakan dari Perspektif Partisipasi Substantif

Ternatehariini – Perusahaan tambang PT Alam Raya Abadi (ARA) berencana menggelar sosialisasi publik Rencana Induk Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat (RIPPM) di Hotel Kartika, Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Informasi tersebut diketahui dari undangan sosialisasi yang ditujukan kepada sejumlah pihak, diantaranya Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Kepala Bappeda Maluku Utara, Camat Wasile, Kapolsek, Dandramil, kepala desa, ketua BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga ketua karang taruna se-Kecamatan Wasile.

Namun, rencana kegiatan itu mendapat sorotan dari akademisi, Asmar Hi. Daud. Ia menilai lokasi sosialisasi patut dipertanyakan dari perspektif partisipasi substantif, mengingat wilayah operasi perusahaan berada di Kecamatan Wasile, sementara kegiatan digelar di Kecamatan Maba.

“Masalah utamanya bukan hanya lokasi acara, tetapi apakah forum tersebut benar-benar memudahkan kehadiran dan keterlibatan masyarakat yang terdampak langsung,” ujar Asmar kepada Ternatehariini, Jumat malam 6 Maret 2026.

Menurutnya, dalam kerangka pemberdayaan masyarakat di sektor pertambangan, orientasi utama seharusnya berada pada wilayah terdampak, keterwakilan penerima manfaat, serta konsultasi yang bermakna dengan pemangku kepentingan.

“Jika sosialisasi justru menjauh dari komunitas sekitar konsesi, maka publik patut menilai proses tersebut lebih menonjolkan formalitas administratif daripada partisipasi yang otentik,” katanya.

Ia menegaskan bahwa program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) seharusnya tidak dijalankan jauh dari ruang hidup warga yang menanggung dampak aktivitas tambang.

“Jika ruang sosialisasi dipindahkan dari wilayah masyarakat terdampak, maka yang berpindah bukan hanya lokasi acara, tetapi juga pusat makna keadilan partisipatif,” ujarnya.

Meski demikian, Asmar menyebut penyelenggaraan sosialisasi di luar wilayah operasi tidak otomatis melanggar aturan secara administratif. Namun secara etis dan substantif, hal itu dinilai problematik apabila membuat masyarakat terdampak sulit hadir atau tidak leluasa menyampaikan pendapat.

Ia menjelaskan bahwa dalam pedoman resmi PPM, penyusunan rencana induk harus melibatkan pemerintah daerah, pemegang IUP/IUPK, akademisi, serta masyarakat. Selain itu, dokumen tersebut harus memuat hasil konsultasi dengan pemangku kepentingan dan penerima manfaat berdasarkan wilayah terdampak langsung, termasuk kategori ring 1, ring 2, dan ring 3.

“Dokumen itu juga menuntut profil wilayah WIUP sampai level desa dan kecamatan. Jadi pusat gravitasinya jelas, yakni wilayah terdampak, bukan sekadar lokasi hotel yang nyaman bagi perusahaan,” katanya.

Karena itu, jika PT ARA beroperasi di Kecamatan Wasile tetapi sosialisasi digelar di Buli, Kecamatan Maba, menurut Asmar pertanyaan utamanya adalah apakah pilihan lokasi tersebut memperlemah akses partisipasi masyarakat terdampak.

“Jika warga desa sekitar konsesi harus menempuh jarak lebih jauh, mengeluarkan biaya tambahan, atau hadir di ruang yang terasa bukan ruang mereka, maka proses itu berisiko berubah dari konsultasi menjadi seremoni legitimasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan perlu memastikan bahwa pemilihan lokasi tidak mengurangi akses masyarakat Wasile untuk berpartisipasi.

“Misalnya dengan menyediakan transportasi bagi warga, membuka undangan secara luas, memastikan keterwakilan desa-desa terdampak dalam daftar hadir, membuat notulensi yang merekam keberatan warga, serta mengadakan forum lanjutan di wilayah terdampak,” jelasnya.

Tanpa langkah-langkah tersebut, lanjut Asmar, publik berpotensi menilai sosialisasi tersebut sebagai kegiatan yang menjauh dari locus dampak pertambangan.

“Kalau itu tidak dilakukan, wajar jika publik membaca kegiatan ini sebagai sosialisasi yang menjauh dari wilayah dampak,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan