Ternate Hari ini
Beranda Peradilan AJI Ternate dan SIWO PWI Pusat Kecam Intimidasi Wartawan Saat Laga Malut United vs PSM Makassar

AJI Ternate dan SIWO PWI Pusat Kecam Intimidasi Wartawan Saat Laga Malut United vs PSM Makassar

Ternatehariini – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras dugaan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, pada pertandingan BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Sabtu 7 Maret 2026 malam.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 23.05 WIT, ketika sejumlah wartawan masih melakukan aktivitas peliputan pasca pertandingan di area stadion. Salah satu jurnalis Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, Irwan Djailan, saat itu sedang mendokumentasikan perjalanan perangkat pertandingan yang meninggalkan lapangan menuju ruang ganti.

Namun, seorang pria yang diduga merupakan official tim Malut United menghampiri wartawan dan mempersoalkan aktivitas perekaman tersebut. Pria tersebut kemudian diduga melakukan intimidasi dengan meminta wartawan menghapus rekaman video yang diambil, bahkan memprovokasi suporter yang berada di sekitar lokasi.

Tidak hanya itu, oknum tersebut juga diduga meminta steward stadion untuk mengusir wartawan dari area tribun, meskipun para jurnalis telah menggunakan ID Card resmi peliputan Super League dan berada di area yang diperbolehkan untuk kegiatan jurnalistik.

Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kebebasan pers merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi. Setiap upaya intimidasi, tekanan, atau paksaan terhadap wartawan untuk menghapus materi liputan, baik artikel maupun video, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

AJI Ternate, menyatakan sikap tegas dengan mengecam segala bentuk intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik di ruang publik, termasuk di arena olahraga. Begitu juga mendesak manajemen Malut United untuk memberikan klarifikasi terbuka serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan.

Selain itu, AJI Ternate meminta pihak penyelenggara liga dan pengelola stadion untuk menjamin keamanan serta kenyamanan wartawan dalam menjalankan tugas peliputan.

Senada dengan AJI, SIWO PWI Pusat juga menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.

Ketua Umum SIWO PWI Pusat, Suryansyah, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak-hak jurnalistik yang dijamin undang-undang.

“Kami mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan official Malut United terhadap wartawan peliput. Wartawan yang hadir telah mengantongi kredensial resmi dan menjalankan tugas jurnalistik yang sah. Tidak ada satu pun pihak yang berhak menghalangi, mengancam, apalagi memaksa mereka menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” ujar Suryansyah di Jakarta, Minggu 8 Maret 2026.

Situasi di dalam stadion bahkan dilaporkan sempat memanas ketika oknum official tersebut, membuntuti tim wasit hingga ke area ruang ganti. Ia disebut menggedor pintu ruang ganti sambil melontarkan umpatan dan ancaman kepada perangkat pertandingan.

Akibatnya, tim wasit terpaksa bertahan di dalam ruang ganti selama sekitar satu setengah jam dan baru dapat meninggalkan stadion sekitar pukul 00.20 WIT setelah pihak kepolisian dan steward memastikan kondisi stadion telah kondusif.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara, Asri Fabanyo, turut mengecam tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan yang melakukan peliputan dalam pertandingan tersebut telah dilengkapi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi.

Menurutnya, menghalangi kerja wartawan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana. Karena itu kami mendukung langkah SIWO PWI Pusat yang akan melaporkan kasus ini kepada Kapolri,” tegas Asri.

SIWO PWI Pusat juga mendesak PT Liga Indonesia Baru selaku operator kompetisi untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat, karena kejadian tersebut dinilai mencoreng citra sepak bola profesional Indonesia.

Organisasi wartawan olahraga itu menegaskan bahwa kehadiran jurnalis di lapangan, merupakan bagian penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas di dunia olahraga.

“Wartawan bukan musuh, melainkan mitra dalam memajukan olahraga Indonesia,” pungkas Suryansyah.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan