Diduga Intimidasi Wartawan saat Liputan, Bos dan Official Malut United Diadukan ke Polisi
Ternatehariini – Dugaan intimidasi terhadap wartawan saat meliput pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Kie Raha (GKR), Kota Ternate, Maluku Utara, berbuntut laporan ke polisi.
Bos dan salah satu official tim Malut United dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Bahmi Bahrun dan Partners setelah terjadi insiden yang diduga melibatkan intimidasi hingga pemaksaan penghapusan rekaman video milik wartawan.
Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan.
“Kami mengecam keras tindakan oknum official yang diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman terhadap rekan-rekan jurnalis. Tindakan ini bukan hanya bentuk arogansi personal, tetapi juga merupakan serangan terhadap pilar demokrasi,” ujar Bahmi dalam keterangannya, Minggu 9 Maret 2026.
Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum.
“Perlu kami ingatkan kepada semua pihak bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara hukum. Di dalam undang-undang tersebut juga diatur ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi kerja pers,” tegasnya.
Bahmi juga meminta Kapolres Ternate memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan mengusut tuntas kasus itu secara transparan dan profesional.
“Kami meminta atensi penuh dari Ibu Kapolres Kota Ternate untuk mengusut tuntas laporan ini secara transparan dan profesional. Kejadian ini terjadi di area resmi stadion dengan wartawan yang memiliki identitas peliputan yang sah,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang merasa bisa meredam suara pers dengan cara-cara premanisme. Kebebasan pers adalah harga mati yang harus dijaga bersama di Maluku Utara,” pungkasnya.
Kronologi Insiden
Insiden dugaan intimidasi tersebut terjadi sekitar pukul 23.05 WIT, saat sejumlah wartawan masih mendokumentasikan perjalanan perangkat pertandingan menuju ruang ganti.
Seorang pria yang diduga merupakan official tim Malut United menghampiri wartawan, mempersoalkan aktivitas perekaman, dan meminta agar video tersebut dihapus sambil berteriak memprovokasi suporter.
“Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu,” teriaknya.
Oknum tersebut kemudian meminta steward stadion untuk mengusir wartawan dari area tribun, meskipun para wartawan telah menunjukkan kartu identitas resmi peliputan BRI Super League.
Situasi semakin memanas ketika oknum manajemen tersebut membuntuti perangkat pertandingan hingga ke ruang ganti wasit. Ia bahkan sempat menggedor pintu ruang ganti dan melontarkan ancaman kepada wasit yang berada di dalam ruangan.
Akibatnya, perangkat pertandingan memilih tetap berada di ruang ganti selama sekitar satu setengah jam untuk menghindari situasi yang semakin memanas. Sekitar pukul 00.20 WIT, setelah pihak kepolisian dan steward memastikan kondisi aman, perangkat pertandingan akhirnya meninggalkan stadion.
Dalam peristiwa tersebut, pemilik Malut United FC, David Glen Oei, juga sempat menegur wartawan.
“Kamu dari mana? Kalau dari Ternate kenapa tidak mendukung kami,” ujarnya.
Sebagai informasi, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.






