BPJN Maluku Utara Tegaskan Proses Preservasi Jalan Dilakukan Sesuai Prosedur
Ternatehariini – Kepala BPJN Maluku Utara, Navy Umasangadj, menegaskan bahwa setiap kegiatan preservasi jalan dan jembatan dilaksanakan melalui tahapan yang jelas dan sesuai prosedur.
Proses tersebut dimulai dari perencanaan teknis, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pengawasan oleh konsultan supervisi, hingga verifikasi administrasi dan teknis sebelum mekanisme pembayaran dilakukan sesuai ketentuan kontrak.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan diawasi secara berlapis. Pengawasan dilakukan oleh konsultan supervisi yang bertugas memantau teknis pekerjaan di lapangan, serta melalui sistem pengawasan internal secara berjenjang di lingkungan BPJN Maluku Utara. Mekanisme ini bertujuan memastikan progres pekerjaan, kualitas pelaksanaan, serta administrasi kontrak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kompleksitas penanganan pada ruas jalan sepanjang lebih dari 137 kilometer, BPJN Maluku Utara menilai penting bagi semua pihak untuk memahami karakteristik pekerjaan preservasi.
Kegiatan ini tidak hanya berupa konstruksi fisik utama, tetapi juga mencakup pemeliharaan rutin, penanganan kondisi jalan, serta berbagai pekerjaan penunjang yang dilaksanakan secara bertahap.
Sementara itu, Ema Amalia, selaku PPK 1.2 yang menangani ruas jalan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan kegiatan berada dalam sistem pengendalian dan pengawasan yang berlapis serta mengikuti prosedur yang berlaku dalam pengelolaan anggaran negara.
“Seluruh tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari proses kontraktual, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pengawasan teknis, hingga mekanisme pembayaran dilakukan melalui prosedur administrasi dan teknis yang ketat,” jelasnya.
Menurutnya, setiap proses pembayaran dalam pekerjaan konstruksi pemerintah harus melalui verifikasi progres fisik pekerjaan, pemeriksaan administrasi kontrak, serta pengujian oleh pihak pengawas. Karena itu, BPJN Maluku Utara menilai tudingan yang berkembang di ruang publik perlu dilihat secara objektif dan berdasarkan data yang akurat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
BPJN Maluku Utara juga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan nasional merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Provinsi Maluku Utara.
Terkait tudingan yang beredar, BPJN Maluku Utara menyatakan terbuka terhadap proses klarifikasi dan siap memberikan data serta penjelasan yang diperlukan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan yang berwenang apabila dibutuhkan.
Di sisi lain, BPJN Maluku Utara mengingatkan agar setiap pihak yang menyampaikan tudingan di ruang publik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta didukung oleh data yang valid agar tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan maupun merugikan reputasi institusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan.
Melalui PPK 1.2 Ema Amalia, BPJN Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBN, serta memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan demi kepentingan masyarakat.
Adapun pekerjaan yang dimaksud adalah Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Kao–Boso–Sidangoli–Dermaga Ferry Sp. Dodinga–Bobaneigo–Ekor, dengan total panjang penanganan mencapai 137,65 kilometer.
Program preservasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kemantapan jalan nasional serta memastikan konektivitas antarwilayah tetap berjalan baik guna mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di wilayah Maluku Utara.






