Modus Iming-Iming Uang, Pria 50 Tahun Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Ternatehariini – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial A (50), warga Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 9 tahun.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa 24 Maret 2026 siang di kabpaten setempat. Modus pelaku yakni mendatangi rumah korban dan mengajak korban berjalan-jalan dengan iming-iming uang jajan.
Ibu korban, S, mengaku tidak menaruh curiga karena pelaku merupakan kenalan lama yang sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga.
“Kami tidak curiga karena dia sering berkunjung. Anak saya juga mau ikut, jadi kami izinkan. Ternyata niatnya jahat,” ujar S, Rabu 25 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan korban, ia kemudian dibawa ke rumah pelaku. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila di dalam kamar. Setelah kejadian, pelaku mengantar korban pulang dan memberikan uang sebesar Rp28.000, disertai ancaman agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga melihat perubahan kondisi fisik korban. Korban tampak pucat dan mengalami kesulitan saat berjalan. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Keluarga korban kemudian membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis melalui visum et repertum. Hasil visum menunjukkan adanya luka fisik yang diduga kuat berkaitan dengan kekerasan seksual.
Pihak keluarga sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patani sebelum akhirnya diarahkan ke Polres Halmahera Tengah, untuk penanganan lebih lanjut.
Keluarga korban mendesak aparat kepolisian, agar menindak tegas pelaku dan memberikan hukuman maksimal, mengingat dampak trauma fisik dan psikis yang dialami korban.






