Pemkab Haltim Libatkan BPN Soal Lahan Subaim
Ternatehariini – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) bakal melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Subaim, Kecamatan Wasile, dengan perusahaan tambang PT Alam Raya Abadi (ARA).
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher, usai menghadiri mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan di Aula Kantor Camat Wasile, Senin 11 Mei 2026.
Menurut Anjas, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kejelasan status lahan masyarakat, termasuk dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar tuntutan kompensasi.
“Pemerintah daerah akan mengundang BPN untuk melakukan mediasi bersama masyarakat dan pihak perusahaan terkait kejelasan status lahan,” ujar Anjas.
Ia menjelaskan, Pemkab Haltim juga akan membawa seluruh data pendukung terkait kepemilikan lahan masyarakat guna mempercepat penyelesaian persoalan secara administratif maupun hukum.
Selain itu, pemerintah daerah akan segera memanggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara konkret.
“Persoalan ini harus segera diselesaikan dengan baik. Hak masyarakat harus diperhatikan dan perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap lahan yang digunakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Haltim, Ifdal Radjak, mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh data yang disampaikan masyarakat dalam forum mediasi, termasuk persoalan kompensasi lahan dan dugaan limbah perusahaan.
Menurutnya, langkah lanjutan akan dilakukan agar penyelesaian masalah antara masyarakat dan perusahaan berjalan sesuai aturan serta mekanisme yang berlaku.
“Pemkab Haltim akan melakukan langkah lanjutan guna memastikan penyelesaian persoalan antara masyarakat dan perusahaan berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.




