Belasan Tahun Tak Dibayar, Pemilik Lahan Palang Kantor DPLH Haltim
Ternatehariini – Seorang pemilik lahan berinisial ND, warga Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, melakukan pemalangan terhadap kantor Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur, Kamis malam, 13 Agustus 2026.
Aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 WIT. Pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes lantaran lahan miliknya yang digunakan untuk pembangunan jalan hingga kini belum mendapatkan pembayaran ganti rugi.
ND mengatakan, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak Harjon Gafur menjabat sebagai Kepala DPLH Halmahera Timur. Namun, hingga kini pembayaran terhadap lahan tersebut belum juga diselesaikan.
“Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama, sejak Harjon Gafur menjabat sebagai Kepala DPLH, tapi sampai sekarang lahan belum dibayar,” ujar ND.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui instansi terkait segera menyelesaikan persoalan pembebasan lahan yang berada di sejumlah ruas jalan, termasuk Jalan Maba-Gotowasi dan Jalan Lingkar Kota Maba.
Menurut ND, terdapat dua bidang lahan yang hingga kini belum dibayarkan. Pertama, lahan pada ruas Jalan Maba-Gotowasi dengan luas sekitar 120 meter. Kedua, lahan di Jalan Lingkar Kota Maba dengan luas sekitar 300 meter.
“Ada dua bidang lahan yang belum dibayarkan. Pertama, lahan di ruas Jalan Maba-Gotowasi dengan luas 120 meter. Kedua, lahan di Jalan Lingkar Kota Maba dengan luas 300 meter,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kedua ruas jalan tersebut merupakan bagian dari pembukaan jalan setelah Kabupaten Halmahera Timur dimekarkan. Jika dihitung, kata dia, persoalan pembayaran lahan telah berlangsung sejak 2004 hingga 2026.
ND juga mengklaim pihak DPLH Halmahera Timur sebelumnya menyampaikan bahwa pembayaran terhadap lahan tersebut telah dilakukan. Namun, pembayaran itu disebut keliru diberikan kepada pihak yang bukan pemilik lahan.
“Pihak DPLH Halmahera Timur menyampaikan bahwa pembayaran sebelumnya telah dilakukan, namun keliru kepada pihak yang bukan pemilik lahan,” katanya.
Setelah mengetahui hal tersebut, ND mengaku telah menyampaikan kepada pihak DPLH bahwa lahan tersebut merupakan miliknya. Pihak DPLH kemudian berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut, tetapi hingga kini belum ada kepastian terkait pembayaran.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui dinas terkait segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut, karena sudah hampir lima kali kami hanya menerima janji,” tutupnya. (Zhar/Red)





