Ternate Hari ini
Beranda Publik HANTAM Malut: Seruan Referendum Jadi Sinyal Menurunnya Kepercayaan Publik terhadap Negara

HANTAM Malut: Seruan Referendum Jadi Sinyal Menurunnya Kepercayaan Publik terhadap Negara

Ternatehariini – Direktur Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM Malut), Alfatih Soleman, menilai munculnya seruan referendum dari sebagian tokoh masyarakat di Maluku Utara merupakan sinyal peringatan atas menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Menurut Alfatih, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari berbagai dampak aktivitas pertambangan nikel dan emas yang dinilai telah menimbulkan tekanan serius terhadap lingkungan dan masyarakat di sejumlah wilayah Maluku Utara.

Ia menyoroti persoalan banjir lumpur merah di Pulau Obi, pencemaran sungai di Halmahera Timur, hingga dugaan penggusuran hutan adat. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat masyarakat adat yang selama berabad-abad menjaga lingkungan justru menjadi kelompok yang paling terdampak.

“Penghentian pelanggaran lingkungan dan pengakuan hutan adat secara hukum harus dilegalkan secara pasti oleh negara,” tegas Alfatih.

Ia menyebut terdapat sedikitnya tiga akar persoalan yang membuat tuntutan masyarakat terus berulang.

Pertama, ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah. Maluku Utara menjadi salah satu wilayah penghasil sumber daya alam, namun masyarakat di daerah dinilai belum merasakan manfaat ekonomi secara proporsional. Pertumbuhan ekonomi yang disebut mencapai 34 persen, kata Alfatih, belum otomatis mencerminkan peningkatan kesejahteraan masyarakat karena nilai tambah industri belum sepenuhnya dikembangkan di daerah.

Kedua, sentralisasi pengambilan keputusan. Perizinan pertambangan, pengelolaan sumber daya alam, serta pembagian manfaat ekonomi masih banyak ditentukan dari tingkat pusat. Minimnya keterlibatan daerah dan masyarakat dalam proses tersebut dinilai menimbulkan perasaan kehilangan kendali atas ruang hidup dan tanah mereka sendiri.

Ketiga, lemahnya pengakuan terhadap masyarakat adat. Alfatih menilai belum kuatnya legalitas formal terhadap hutan adat di Maluku Utara membuat posisi masyarakat adat rentan ketika berhadapan dengan izin usaha pertambangan.

“Ketika ada izin pertambangan, hak adat bisa kalah di hadapan izin usaha. Ini menciptakan ketidakadilan struktural,” ujarnya.

Alfatih mengingatkan bahwa ketidakpuasan masyarakat yang tidak segera dijawab dapat berkembang menjadi frustrasi dan berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.

Ia menilai wacana referendum yang muncul dari, sebagian tokoh masyarakat tidak semata-mata harus dibaca sebagai keinginan untuk memisahkan diri dari Indonesia, tetapi juga sebagai bentuk protes keras karena masyarakat merasa tuntutan keadilan belum mendapatkan respons yang memadai.

“Seruan referendum adalah sinyal peringatan bahwa kepercayaan terhadap negara sedang menurun. Namun, wacana tersebut juga harus dipahami sebagai teriakan minta didengar, bahwa keadilan belum datang,” kata Alfatih.

Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk tidak hanya merespons persoalan tersebut dari sisi keamanan atau politik, tetapi juga menyelesaikan akar masalah yang berkaitan dengan lingkungan, distribusi manfaat sumber daya alam, serta perlindungan hak masyarakat adat.

HANTAM Malut mendorong Pemerintah Daerah Maluku Utara mengambil sejumlah langkah konkret.

Pertama, memperkuat pengawasan lingkungan. Pemerintah dinilai tidak boleh membiarkan keuntungan ekonomi jangka pendek mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Alfatih mengusulkan pembentukan tim pengawas independen yang melibatkan masyarakat adat dan masyarakat terdampak.

Kedua, memastikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) benar-benar diterima masyarakat. Menurutnya, pengelolaan dana CSR harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat adat agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.

Ketiga, membuka ruang dialog secara berkelanjutan. Pemerintah provinsi, kata Alfatih, harus berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah pusat, bukan menjadi penghalang komunikasi.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Maluku Utara tidak harus berujung pada pemisahan, melainkan melalui pembentukan kembali kesepakatan yang lebih adil dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Yang dibutuhkan bukan pemisahan, melainkan kontrak baru keadilan sumber daya alam. Daerah yang menyumbang harus mendapat manfaat yang adil, masyarakat yang terdampak mendapat pemulihan, kelompok rentan dilindungi, dan generasi mendatang tetap memiliki bagian dari kekayaan alam hari ini,” ujarnya.

Alfatih berharap kekayaan alam Maluku Utara tidak berubah menjadi kutukan yang melahirkan kemiskinan, kerusakan lingkungan, dan perpecahan.

Sebaliknya, ia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan agar menjadi sumber kemakmuran, keadilan, serta kebanggaan bersama bagi masyarakat Maluku Utara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan