Nama Mito Muncul dalam Dakwaan Kasus Suap BPJN, Formapas Desak KPK Bertindak
Ternatehariini – Perkara dugaan suap proyek jalan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tahun anggaran 2016 dinilai belum berhenti pada penetapan tersangka mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustari.
Publik kini mendorong agar perkara tersebut dikembangkan lebih jauh, mengingat terdapat sejumlah nama pejabat internal yang disebut dalam konstruksi perkara dugaan suap proyek di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Abdul Hamid Payapo, yang kini dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJN Maluku Utara. Pada saat perkara tersebut berlangsung, Abdul Hamid Payapo disebut menjabat sebagai PPK Halmahera IV PJN Maluku Utara.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, nama Abdul Hamid Payapo alias Mito disebut dalam konstruksi perkara terkait aliran uang dari sejumlah kontraktor.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut). Mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelaah secara serius setiap nama yang muncul dalam konstruksi perkara, termasuk Abdul Hamid Payapo alias Mito, sepanjang terdapat fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
PP Formapas Malut menilai penunjukan Mito sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut integritas pejabat publik, kepercayaan masyarakat, serta kredibilitas institusi negara.
Formapas menegaskan, status seseorang yang belum berstatus terdakwa tidak boleh menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan pendalaman suatu perkara. Menurut mereka, setiap nama yang muncul dalam konstruksi perkara harus diuji berdasarkan fakta, klarifikasi, dan alat bukti.
“KPK jangan tebang pilih. Telusuri, periksa, klarifikasi, dan uji dengan alat bukti. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki posisi atau akses kekuasaan,” ujar Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, kepada Ideapublik, Senin 7 September 2026.
Menurut Riswan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai penunjukan seseorang yang namanya disebut dalam konstruksi perkara korupsi infrastruktur untuk menduduki jabatan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara.
“Publik berhak mendapatkan jawaban yang logis. Bagaimana seseorang yang namanya muncul dalam pusaran kasus korupsi infrastruktur justru diberi kepercayaan menduduki jabatan strategis yang mengelola anggaran negara dalam jumlah besar,” katanya.
Desakan Formapas Malut, menurut Riswan, merujuk pada petikan surat dakwaan JPU KPK dalam perkara tersebut. Dalam konstruksi perkara, disebutkan adanya aliran uang dari sejumlah kontraktor kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Balai.
Sejumlah kontraktor yang disebut dalam dakwaan antara lain Direktur PT Hirjah Nusatama, H. Hadiruddin, dengan nilai Rp1,2 miliar; Direktur PT Aibinabi, Hasanuddin, sebesar Rp1,1 miliar; Direktur PT Intimkara, Budi Liem, sebesar Rp1 miliar; serta Direktur CV Gema Gamahera, Anfiqurahman, sebesar Rp400 juta.
Dalam dakwaan tersebut, total uang yang disebut dalam perkara mencapai Rp5,05 miliar serta 303.124 pecahan dolar Amerika Serikat.
Dakwaan JPU KPK juga menguraikan adanya uang sebesar Rp873,285 juta yang disebut diserahkan kembali kepada Mito untuk disalurkan kepada sejumlah pejabat sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Natal. Uang senilai Rp750 juta tersebut disebut dibungkus dalam amplop bertuliskan “Balai IX”.
Meski tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, Formapas Malut mendesak KPK tidak membiarkan nama-nama yang muncul dalam surat dakwaan berhenti sebagai catatan dalam perkara.
Selain kepada KPK, PP Formapas Malut juga meminta pemerintah pusat memberikan penjelasan terkait proses penunjukan Mito sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara, termasuk hasil verifikasi integritas dan rekam jejak hukum yang bersangkutan.
“Jabatan strategis negara tidak boleh menjadi tempat berlindung dari pertanyaan publik. Pemerintah harus transparan. Kami ingin melihat keberanian KPK. Sederhana: hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa orangnya,” pungkas Riswan. (Ais)




