Kejari Haltim Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara, Sabu dan Ganja Ikut Dimusnahkan
Ternatehariini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, memusnahkan barang bukti dari 17 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan tersebut, merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang ditangani sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kejari Halmahera Timur, Firdaus Affandi, itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Haltim, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Rabu 15 Juli 2026.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Haltim, Jaya, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari kasus pencabulan, penyalahgunaan narkotika, hingga perkara pidana umum lainnya.
“Barang bukti berupa pakaian seperti baju, celana, dan peralatan lainnya yang dimusnahkan berjumlah 38 item,” kata Jaya.
Selain itu, Kejari Haltim juga memusnahkan satu unit telepon seluler, satu buku rekening, dan satu kartu ATM yang berkaitan dengan tindak pidana.
Untuk barang bukti narkotika, kata Jaya, pihaknya memusnahkan ganja seberat 40 gram dan sabu seberat 11,53 gram.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 40 gram dan sabu seberat 11,53 gram,” ujarnya.
Ia menjelaskan, metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender sebelum dibuang ke saluran pembuangan, pakaian dibakar, sedangkan telepon seluler dihancurkan menggunakan palu.
“Untuk narkotika kami blender kemudian dibuang ke saluran pembuangan atau toilet. Barang bukti pakaian dibakar, sedangkan ponsel dihancurkan dengan cara dipalu,” jelasnya.
Jaya menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sehingga pelaksanaan pemusnahan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh barang bukti ini berasal dari perkara yang ditangani selama Januari hingga Juni 2026 dan semuanya telah inkracht, sehingga dapat dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Zhar/Red)




