Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik RS Pratama Wasileo Mangkrak, Praktisi Hukum Soroti Kinerja Pemkab Haltim

RS Pratama Wasileo Mangkrak, Praktisi Hukum Soroti Kinerja Pemkab Haltim

Ternatehariini – Praktisi hukum Abdul Haris Nepe menyoroti Rumah Sakit Pratama Wasileo di Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang hingga kini belum juga difungsikan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Rumah Sakit Pratama Wasileo sebelumnya telah diresmikan oleh Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub pada 10 September 2024. Namun, dua tahun setelah peresmian, fasilitas kesehatan yang diharapkan menjadi akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Maba Utara tersebut masih belum memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Abdul Haris Nepe, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan keterlambatan pembangunan, tetapi menunjukkan adanya pengabaian terhadap hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit ini seharusnya menjadi bukti hadirnya negara di Maba Utara, tetapi yang terjadi malah sebaliknya. Masyarakat masih harus menunggu tanpa kepastian,” ujar Haris, Jumat 11 September 2026.

Haris mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, terdapat sejumlah persoalan yang menyebabkan Rumah Sakit Pratama Wasileo belum juga beroperasi.

Di antaranya, kata dia, peralatan kesehatan belum terpasang secara lengkap saat rumah sakit tersebut diresmikan dan baru rampung sekitar dua tahun kemudian.

“Selain itu, izin operasional disebut-sebut belum jelas sejak awal. Tenaga kesehatan yang dimutasi ke sana pun mengaku tidak tahu akan mengerjakan apa,” jelasnya.

Haris juga menyoroti persoalan kelistrikan. Menurutnya, listrik di Rumah Sakit Pratama Wasileo baru dinyalakan pada Agustus 2026, atau hampir dua tahun setelah rumah sakit tersebut diresmikan.

Ia menyebut, alasan Pemerintah Daerah menunda pemasangan listrik adalah keterbatasan anggaran.

Di sisi lain, lanjut Haris, pada periode yang hampir bersamaan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melakukan pengadaan 11 paket layanan internet Starlink dengan biaya pengadaan dan langganan bulanan yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Kalau memang soal efisiensi, satu paket Starlink saja sudah cukup disambungkan ke semua ruangan melalui kabel. Ini soal skala prioritas yang keliru,” katanya.

Haris menilai Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur tidak memiliki alasan konstitusional untuk terus menunda operasional rumah sakit tersebut.

Ia mengingatkan bahwa akses terhadap pelayanan kesehatan yang layak merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, bukan sekadar proyek seremonial yang cukup diresmikan lalu dibiarkan.

“Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka, tetapi masyarakat Maba Utara belum benar-benar merasakan arti kemerdekaan itu. Kami mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Timur segera mengoperasikan Rumah Sakit Pratama Wasileo tanpa alasan yang tidak berdasar dan dibuat-buat,” pungkasnya. (Zhar/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan