Disnakertrans Haltim Dinilai Abaikan Pengaduan Tenaga Kerja Korban PHK
Ternatehariini – Seorang tenaga kerja pertambangan, Moh Farid, mempertanyakan tindak lanjut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Timur terhadap laporan pengaduannya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Farid mengaku telah mengalami PHK dari perusahaan tambang PT Mutual Reality Investment (MRI), yang merupakan subkontraktor PT Arumba Jaya Perkasa (AJP).
Menurut Farid, pengaduan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Disnakertrans hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut maupun kepastian penyelesaian.
Ia mempertanyakan respons Disnakertrans Halmahera Timur karena belum ada langkah penyelesaian atas persoalan yang dilaporkannya. Farid mengaku menyampaikan persoalan tersebut dengan harapan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya menilai Dinas Nakertrans Haltim sudah terang-terangan mengabaikan keluhan saya. Karena itu, saya meminta persoalan ini dilimpahkan ke provinsi agar ada penanganan dan kepastian,” ujar Farid, Minggu 13 September 2026.
Farid juga mengaku bingung dengan keputusan PHK tersebut. Sebab, menurut dia, perjanjian kerja dengan PT MRI belum berakhir.
Atas kondisi tersebut, Farid meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan DPRD setempat mengambil langkah tegas dengan meminta penjelasan dari pihak perusahaan terkait dasar dan proses PHK yang dialaminya.
“Saya berharap kepada Sekda Halmahera Timur mengevaluasi instansi terkait karena tidak menjalankan tugasnya sebagai pelayanan publik, terutama dalam menangani setiap pengaduan masyarakat. Saya juga berharap DPRD menjalankan fungsi kontrol untuk mengevaluasi kinerja OPD di lingkup Pemkab Haltim,” ungkapnya.
Farid selanjutnya meminta, agar persoalan tersebut dapat ditangani oleh Disnakertrans Provinsi Maluku Utara ,apabila penyelesaian di tingkat kabupaten belum memberikan kejelasan.
Menurutnya, penanganan di tingkat provinsi diperlukan,ustrstr agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif dan memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
“Kalau memang ada persoalan, harus dijelaskan secara terbuka. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan hasilnya kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan Ternatehariini.com telah berupaya menghubungi Kepala Bidang Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Halmahera Timur, Siaful Kadir, untuk meminta tanggapan. Namun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan. (Zhar/Red)




