Ternate Hari ini
Beranda Ternate BPKAD Ternate Pastikan TPP ASN Tetap Dibayar Meski Fiskal Terbatas

BPKAD Ternate Pastikan TPP ASN Tetap Dibayar Meski Fiskal Terbatas

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kota Ternate, Amiruddin Abd. Hamid

Ternatehariini –  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap dilakukan meski kondisi fiskal daerah masih terbatas.

Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kota Ternate, Amiruddin Abd Hamid mengatakan, pembayaran TPP saat ini dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Jadi mengenai TPP maupun gaji paruh waktu. Insya Allah bulan ini kita tetap bayar,” kata Amiruddin saat ditemui di Halaman Kantor Wali Kota Ternate, Senin, 14 September 2026.

Amiruddin menjelaskan, pembayaran TPP tidak dapat dilakukan sekaligus. Hingga saat ini, masih terdapat sekitar 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menerima pembayaran TPP.

“Kurang lebih 10 OPD saja yang belum dibayar. Yang jelas 10 OPD, jadi sistem cicil, tidak satu kali. Karena kondisi fiskal kita ini kan tidak mampu untuk bayar sekaligus,” ujarnya.

Menurut Amiruddin, keterbatasan fiskal membuat BPKAD harus mengatur pembayaran secara bertahap. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya agar pembayaran TPP terus berjalan.

“Karena torang keterbatasan fiskal. Jadi insya Allah tetap terbayar. Paling tidak satu hari itu ada pergerakan, tara banyak tapi mungkin satu hari satu OPD,” katanya.

Ia menegaskan, pembayaran TPP bagi sekitar 10 OPD yang masih tertunda ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada September 2026.

Selain TPP, BPKAD juga memastikan pembayaran gaji ASN paruh waktu untuk September 2026 tetap diupayakan pada bulan ini.

Amiruddin menyebut, pembayaran gaji ASN paruh waktu berjalan normal setiap bulan dan tidak mengalami penundaan seperti mekanisme pembayaran TPP yang saat ini dilakukan secara bertahap.

“Paling lambat bulan ini targetnya dan ini tetap selesai. Paruh waktu pun demikian, paruh waktu kan tara pernah terlewati tiap bulan kan tetap dibayar,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan