Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Soal PHK PT MRI, Disnakertrans Haltim Sebut Belum Terima Laporan Resmi

Soal PHK PT MRI, Disnakertrans Haltim Sebut Belum Terima Laporan Resmi

Ternateharini – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Timur, membantah tudingan tidak menindaklanjuti laporan pengaduan tenaga kerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Mutual Reality Investment (MRI), yang merupakan subkontraktor PT Arumba Jaya Perkasa (AJP).

Sebelumnya, Moh. Farid, salah seorang tenaga kerja yang mengaku menjadi korban PHK, menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Disnakertrans. Ia menilai pengaduan tersebut, tidak mendapat tindak lanjut dari instansi terkait.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Halmahera Timur, Rais Asyari, menegaskan tudingan tersebut tidak benar. Menurutnya, setiap pengaduan yang disampaikan tenaga kerja, termasuk korban PHK, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Setiap pengaduan yang disampaikan tenaga kerja, khususnya korban PHK, kepada kami akan ditindaklanjuti, bukan didiamkan,” ujar Rais, Rabu, 26 September 2026.

Rais menjelaskan, proses penanganan pengaduan membutuhkan dokumen pendukung sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut. Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi beserta dokumen pengaduan dari Moh. Farid.

“Secara resmi, kami belum menerima laporan atau dokumen pengaduannya. Jadi, kita ingin proses pengaduan itu harus disertai dokumen, sementara dokumennya tidak ada,” ungkapnya.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, Moh. Farid sebelumnya menyampaikan pengaduan kepada Disnakertrans Provinsi Maluku Utara. Namun, yang bersangkutan kemudian diarahkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Disnakertrans Kabupaten Halmahera Timur.

Rais mengatakan, persoalan hubungan industrial antara tenaga kerja dan perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Halmahera Timur menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masalah tenaga kerja dan pihak perusahaan di daerah yang berwenang menyelesaikan adalah Disnakertrans Haltim. Maka itu, yang bersangkutan harus lapor ke daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rais mengatakan penanganan persoalan ketenagakerjaan pada prinsipnya diawali dengan upaya mediasi antara tenaga kerja dan pihak perusahaan.

Menurutnya, mediasi menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian sebelum tenaga kerja mengajukan pengaduan secara resmi.

“Upaya awal itu, kita mediasi dua pihak. Ketika mediasi tidak ada penyelesaian, baru yang bersangkutan membuat laporan pengaduan. Dan pada prinsipnya, setiap laporan kita akan tindak lanjuti,” pungkasnya. (Zhar/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan