Perlindungan Ekstra, Tiga Sektor Utama Jadi Fokus Jaminan Sosial di Haltim
Ternatehariini – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja melalui penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Senin 28 September 2026.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Haltim dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pekerja yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Pada tahap awal, terdapat tiga kelompok pekerja yang menjadi fokus perlindungan jaminan sosial, yakni perangkat desa, pekerja rentan, dan pekerja di sektor jasa konstruksi.
Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub mengatakan, kehadiran negara melalui program jaminan sosial merupakan bentuk tanggung jawab moral dan administratif terhadap keselamatan para pekerja.
“Fokus utama jaminan sosial kita berdasarkan substansi dasar perjanjian kerja sama tahap awal ini, cakupan perlindungan difokuskan pada tiga kelompok pekerja utama, yakni perangkat desa, pekerja rentan, serta pekerja di sektor jasa konstruksi,” ujar Ubaid.
Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kerja menjadi semakin penting, terutama bagi mereka yang menjalankan pekerjaan dengan risiko tinggi. Kecelakaan kerja maupun musibah dapat terjadi sewaktu-waktu dan berdampak tidak hanya kepada pekerja, tetapi juga keluarganya.
“Oleh karena itu, kita memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perlindungan penuh agar mereka dan keluarganya mendapatkan jaminan hak normatif,” katanya.
Ubaid juga menyampaikan adanya peningkatan potensi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Halmahera Timur pada 2026. Berdasarkan data terbaru, potensi tenaga kerja mencapai sekitar 41.000 jiwa, meningkat sekitar 13.000 jiwa dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 28.000 jiwa.
Dari total potensi tersebut, pekerja formal tercatat sebanyak 8.576 jiwa, pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 30.139 jiwa, dan pekerja sektor konstruksi sebanyak 2.519 jiwa.
Untuk perlindungan jaminan sosial bagi perangkat desa, Ubaid meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera berkoordinasi serta menginventarisasi seluruh perangkat desa di masing-masing wilayah.
Langkah tersebut diperlukan agar implementasi kerja sama dapat segera berjalan dan cakupan kepesertaan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Sementara itu, perlindungan bagi pekerja rentan mencakup masyarakat yang bekerja di sektor pertanian, perkebunan, kelautan, perikanan, serta sektor informal lainnya.
Untuk sektor jasa konstruksi, Pemkab Haltim akan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Ini untuk memastikan penyedia jasa dan pekerja fisik proyek infrastruktur terdaftar dalam program perlindungan,” pungkasnya. (Zhar/Red)




