Ternate Minta RUU Daerah Kepulauan Lindungi Hak Masyarakat Adat
Ternatehariini – Pemerintah Kota Ternate meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan tidak hanya mengatur aspek kewenangan dan pembiayaan daerah, tetapi juga memberikan ruang yang jelas bagi perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Wali Kota Ternate Tauhid Soleman menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan Tim Kerja (Timja) DPD RI, terkait pembahasan RUU Daerah Kepulauan di Maluku Utara bertempat di Royal Restro, Rabu 30 September 2026.
Menurut Tauhid, keberadaan masyarakat hukum adat perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan wilayah pesisir, perlindungan lingkungan, hingga penyelesaian konflik terkait sumber daya alam.
“Sebagai daerah yang memiliki akar kesultanan yang kuat, kepentingan masyarakat hukum adat perlu diakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan,” kata Tauhid.
Ia menilai, karakteristik wilayah kepulauan tidak hanya berkaitan dengan kondisi geografis dan luas wilayah laut, tetapi juga menyangkut keberadaan komunitas lokal yang memiliki hubungan historis dan sosial dengan wilayah pesisir serta pulau-pulau di sekitarnya.
Karena itu, regulasi daerah kepulauan diharapkan mampu memberikan kepastian terhadap keterlibatan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut.
Tauhid juga menekankan pada pentingnya perlindungan lingkungan, sebagai bagian dari kebijakan daerah kepulauan. Pengelolaan wilayah pesisir, menurutnya, perlu mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem, sekaligus kepentingan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sumber daya laut.
Selain itu, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dinilai penting untuk memperkuat mekanisme penyelesaian konflik sumber daya. Kejelasan mengenai hak, kewenangan, dan ruang partisipasi masyarakat diharapkan dapat mencegah munculnya konflik dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan sumber daya alam.
Dalam forum tersebut, Tauhid berharap RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi instrumen hukum yang mampu menjawab persoalan nyata daerah kepulauan, termasuk aspek perlindungan masyarakat adat.
Ia menegaskan, regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada pengakuan administratif terhadap daerah kepulauan, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang memberikan keadilan bagi masyarakat yang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri Ketua Tim Pansus DPR RI Jaelani beserta anggota, Wakil Ketua Timja DPD RI R. Graal Taliawo bersama anggota Sultan Hidayatullah Mudaffar Sjah, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, Sekdaprov Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara Abubakar Abdullah, akademisi, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.




