Pemkot Ternate Percepat KPDBU APJ, Siapkan Dokumen Menuju Market Sounding
Ternatehariini – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, terus mempercepat tahapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPDBU) untuk penyediaan Alat Penerangan Jalan (APJ).
Percepatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Auditorium Bapelitbangda Kota Ternate, Kamis 1 Oktober 2026.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, rapat koordinasi menjadi momentum untuk melihat perkembangan proyek KPDBU APJ. yang telah melalui sejumlah tahapan dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menegaskan, komitmen Pemkot Ternate agar pelaksanaan KPDBU berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Tetap berkomitmen agar kegiatan KPDBU berjalan dengan baik karena menjadi bagian strategis daerah. Setiap prosedur, aturan, dan tahapan harus dilalui secara tertib dan sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, percepatan KPDBU menjadi perhatian pemerintah daerah setelah adanya arahan dari Gubernur Maluku Utara, agar proses tersebut segera dituntaskan.
Menurutnya, kondisi fiskal daerah saat ini membuat skema KPDBU menjadi salah satu pilihan untuk mendukung pembiayaan program pembangunan, sekaligus memenuhi kebutuhan fasilitas publik.
“Karena dengan kondisi yang ada ini, KPDBU menjadi pilihan daerah-daerah, untuk melakukan pembiayaan dalam rangka mendukung program pembangunan yang ada di sepuluh kabupaten/kota,” ujarnya.
Rizal menyebutkan, jika KPDBU APJ di Kota Ternate berhasil dilaksanakan, skema tersebut berpotensi menjadi proyek percontohan atau pilot project bagi kabupaten/kota lainnya di Provinsi Maluku Utara.
Dalam rapat tersebut, Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara turut hadir untuk melakukan evaluasi, monitoring, dan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan KPDBU di Kota Ternate.
Rizal mengatakan, Pemkot Ternate sejauh ini telah melewati sejumlah tahapan dalam proses KPDBU. Sebagian dokumen persyaratan juga telah dilengkapi dan pemerintah daerah kini mempersiapkan tahapan market sounding.
“Artinya, kalau sudah memenuhi syarat-syarat dokumen tadi, maka pelaksanaan market sounding sudah dapat dilakukan. Bisa minggu depan, bisa dua minggu lagi,” katanya.
Ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menjadi pengampu program, yakni Dinas Perhubungan Kota Ternate, segera melengkapi dokumen yang masih diperlukan.
Rizal menambahkan, sejumlah dukungan dari Kementerian Dalam Negeri maupun lembaga penjamin disebut telah terpenuhi. Pemerintah daerah kini tinggal menyelesaikan beberapa persyaratan sebelum memasuki tahapan market sounding.
Ia memperkirakan, setelah market sounding dilaksanakan, sekitar 70 persen proses KPDBU yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah telah berjalan. Tahapan berikutnya akan memasuki proses pelelangan badan usaha hingga masuknya peminat atau investor.
“30 persen itu tinggal lelang badan usaha, kemudian peminat masuk, kemudian prosesnya sudah bisa jalan,” ujarnya.




