Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik Akui Kesalahan, Nurjaya Tetap Disanksi BK DPRD Ternate

Akui Kesalahan, Nurjaya Tetap Disanksi BK DPRD Ternate

Ternatehariini – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Ibrahim.

Sanksi ini diberikan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap sesama anggota dewan, Muzakir Gamgulu.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat DPRD Kota Ternate Nomor 100.3.2/167/2026 tertanggal 28 April 2026. Penjatuhan sanksi merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan BK sejak 30 Oktober 2025, menyusul laporan yang diajukan oleh Muzakir Gamgulu.

Dalam proses pemeriksaan, Nurjaya mengakui perbuatannya telah menyebarkan informasi yang tidak benar tanpa bukti. Ia juga, menyampaikan permohonan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.

Pengakuan tersebut diperkuat melalui surat pernyataan tertanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani di atas materai.

Dalam dokumen itu, Nurjaya mengakui telah menyampaikan tuduhan tidak berdasar terkait dugaan keterlibatan Muzakir, dalam pengelolaan paket pengadaan makan minum di lingkungan DPRD.

Surat pernyataan tersebut turut disaksikan oleh pimpinan BK DPRD Kota Ternate, yakni Ketua BK Mochtar Bian, Wakil Ketua Muslim Sahil, dan anggota Tasman Balak.

Pimpinan DPRD Kota Ternate, Rusdi A.IM menyebutkan bahwa sanksi ini juga ditembuskan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara, sebagai bentuk laporan kedisiplinan internal partai.

Langgar Kode Etik

Dalam pertimbangannya, BK menyatakan Nurjaya terbukti melanggar ketentuan kode etik DPRD, khususnya kewajiban anggota untuk menjaga sikap dan perilaku sesuai norma hukum dan etika kelembagaan.

Ia dinilai melanggar Pasal 7 huruf (g) terkait kewajiban menaati tata tertib dan kode etik, serta Pasal 8 ayat (10) yang melarang anggota DPRD bersikap dan berucap bertentangan dengan norma hukum dan agama.

BK menegaskan bahwa, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, kehormatan, serta kredibilitas lembaga DPRD di mata publik.

 

Selain kasus tersebut, DPRD Kota Ternate saat ini juga tengah memproses laporan lain yang melibatkan Nurjaya. Di antaranya laporan dari Komisi III terkait dugaan fitnah soal penerimaan suap, serta laporan dari enam fraksi DPRD yang merasa dirugikan atas tuduhan serupa.

Pimpinan DPRD memastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara serius oleh BK dengan melibatkan pertimbangan ahli hukum.

Adapun dasar hukum penanganan kasus ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, serta aturan kode etik DPRD yang berlaku.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan