Ternate Hari ini
Beranda Peradilan Rangkap Tiga Jabatan, Plt Kadis PUPR Malut Disorot

Rangkap Tiga Jabatan, Plt Kadis PUPR Malut Disorot

Ternatehariini – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, kembali menjadi sorotan setelah diketahui memegang tiga jabatan sekaligus.
Tiga posisi yang diemban Risman yakni Sekretaris Dinas PUPR Maluku Utara, Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, serta Kepala Satker SKPD-TP PUPR Malut pada Kementerian PUPR RI.

Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang menilai rangkap jabatan tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola organisasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kondisi itu juga dinilai berpotensi mengganggu efektivitas birokrasi dan fungsi pengawasan internal.

Menurut Agus, pejabat yang memegang lebih dari satu posisi strategis berisiko tidak mampu bekerja maksimal karena beban tugas yang terlalu besar.

“Internal PUPR Maluku Utara akhir-akhir ini banyak permasalahan yang menjadi polemik, terutama dugaan permainan dan pengaturan tender proyek. Problem ini jangan dianggap remeh karena merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani gubernur,” kata Agus saat dimintai keterangan, Senin 18 Mei 2026.

Agus menjelaskan, larangan rangkap jabatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia juga menyoroti sikap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, yang dinilai membiarkan pejabat struktural merangkap jabatan.

“Selaku pembina ASN, gubernur harus tegas dan tidak boleh ada kompromi. Jangan karena Risman dibekingi orang dekat gubernur lalu dibiarkan. Risman sebaiknya dicopot dari jabatan Plt Kepala Dinas PUPR guna menghindari konflik kepentingan,” ujarnya.

Agus mengaku mendapat informasi bahwa Risman didukung sejumlah orang dekat gubernur sehingga merasa kuat dalam mengambil keputusan.

“Kalau tidak ingin berurusan dengan hukum di kemudian hari, Gubernur Maluku Utara harus belajar dari kasus gubernur sebelumnya,” katanya.

Kekhawatiran Agus sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Pemprov Maluku Utara Tahun Anggaran 2025. Sekretaris Pansus LKPJ, Yusran Pauwah, menyebut laporan kegiatan Dinas PUPR hanya menampilkan capaian fisik proyek tanpa menjelaskan kualitas pembangunan maupun manfaat ekonominya bagi masyarakat.

Menurut Yusran, Fraksi Hanura mendesak gubernur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas perencanaan teknis, pengawasan lapangan, hingga kinerja kontraktor pelaksana proyek pemerintah.

“Banyak dokumen diduga hanya copy-paste dan tidak sinkron antara dokumen perencanaan dengan realisasi kegiatan. Indikator keberhasilan program juga sangat minim,” ujarnya.

Ia menambahkan, masih banyak proyek fisik mengalami keterlambatan progres akibat lemahnya pengawasan pekerjaan konstruksi di lapangan.

“Perencanaan pembangunan infrastruktur belum berbasis kebutuhan prioritas masyarakat dan belum terintegrasi dengan baik dalam dokumen perencanaan daerah. Pengawasan yang lemah berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan