Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik Ketua DPRD Haltim Sesalkan Disnakertrans Tak Sosialisasikan Perda Tenaga Kerja Lokal dan CSR

Ketua DPRD Haltim Sesalkan Disnakertrans Tak Sosialisasikan Perda Tenaga Kerja Lokal dan CSR

Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Idrus E. Maneke

Ternatehariini – Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Idrus E. Maneke, menyayangkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Haltim yang hingga kini, belum melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tenaga Kerja Lokal dan Perda tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

Padahal, kedua rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut telah disahkan DPRD Haltim menjadi Perda. Namun, hingga saat ini, Disnakertrans belum menyosialisasikan regulasi tersebut kepada pihak-pihak terkait.

“Kita akan panggil dinas teknis karena belum melakukan sosialisasi kedua Perda tersebut,” ujar Idrus E. Maneke, Selasa, 11 Agustus 2026.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, Disnakertrans Haltim harus segera melakukan sosialisasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan tenaga kerja dan pihak perusahaan.

Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan agar perusahaan memahami ketentuan yang diatur dalam kedua Perda tersebut, khususnya terkait tenaga kerja lokal dan CSR.

“Tujuan sosialisasi agar perusahaan dapat mengetahui apa saja ketentuan tentang tenaga kerja lokal, karena di dalam Perda itu mengatur tenaga kerja lokal dan Perda CSR,” ungkapnya.

Idrus, yang akrab disapa Bang Idu, menambahkan, dalam Perda CSR juga mengamanatkan pembentukan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Forum tersebut melibatkan unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, perusahaan, serta pemangku kepentingan lainnya di wilayah lingkar tambang.

“Namun, sampai hari ini, dinas teknis belum melakukan sosialisasi. Untuk itu, secara kelembagaan kami akan panggil instansi terkait untuk mempertanyakan Perda apa saja yang telah dibentuk melalui SK Bupati dan sejauh mana pelaksanaannya,” tegas Idrus. (Zhar/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan