Ternate Hari ini
Beranda Peristiwa Ketua PA Ternate Dilaporkan ke KY dan Bawas MA, Diduga Langgar Kode Etik Hakim

Ketua PA Ternate Dilaporkan ke KY dan Bawas MA, Diduga Langgar Kode Etik Hakim

Ternatehariini – Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Ternate, Amran Abbas, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Laporan tersebut diajukan Muhammad Tabrani Mutalib selaku kuasa hukum Hj. Safura Djakaria. Laporan ke KY disampaikan melalui portal daring pada 11 Agustus 2026, sementara laporan kepada Bawas MA dimasukkan pada 17 Agustus 2026.

Tabrani mengatakan, pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses permohonan eksekusi yang ditangani di PA Ternate.

Ia menduga Ketua PA Ternate secara sepihak mengubah kedudukan hukum pihak yang menguasai objek menjadi termohon eksekusi dalam permohonan eksekusi tertanggal 25 Agustus 2025. Menurutnya, perubahan tersebut tidak didasarkan pada uraian dalam permohonan.

Selain itu, terlapor diduga menambahkan tahapan dalam proses eksekusi melalui pelaksanaan anmaning atau teguran sebanyak enam hingga tujuh kali sejak November 2025 hingga Februari 2026.

“Proses anmaning yang dilakukan berulang kali tersebut kami nilai tidak sesuai dengan tahapan hukum acara eksekusi,” kata Tabrani.

Kuasa hukum juga mempersoalkan pelaksanaan constatering atau pencocokan objek yang disebut dilakukan sebelum proses anmaning. Padahal, menurut pihak pelapor, tahapan tersebut semestinya dilakukan setelah proses teguran.

Tidak hanya persoalan prosedur, forum anmaning juga diduga digunakan untuk memeriksa kembali pokok perkara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses tersebut, terlapor diduga memberikan hak kepada istri kedua terhadap harta bersama antara pemohon dan almarhum suaminya.

Menurut Tabrani, pembagian harta bersama semestinya terlebih dahulu dilakukan dengan pembagian masing-masing 50 persen. Setelah itu, hak istri kedua sebagai ahli waris dihitung dari bagian milik suami, bukan dari keseluruhan objek harta bersama.

“Yang menjadi persoalan kami adalah proses dan dasar hukum dalam memberikan hak tersebut. Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya tidak diperiksa kembali melalui forum anmaning,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan terkait prinsip keadilan, kejujuran, integritas, serta martabat lembaga peradilan.

Pihak kuasa hukum Hj. Safura Djakaria kini menunggu proses klarifikasi dari KY dan Bawas MA. Mereka juga menyatakan siap menyerahkan bukti-bukti tambahan apabila diminta dalam proses pemeriksaan.

Laporan tersebut masih berupa pengaduan dan dugaan pelanggaran. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun prosedur menjadi kewenangan KY dan Bawas MA melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. (Ai)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan