DPRD Haltim Bongkar Persoalan Tenaga Kerja di Antam Group
Ternatehariini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Antam Group di ruang rapat DPRD Haltim, Senin 24 Agustus 2026.
RDP tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Haltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haltim, serta sejumlah serikat pekerja.
Pertemuan digelar untuk membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan di lingkup perusahaan yang tergabung dalam Antam Group.
Ketua DPRD Haltim, Idrus E. Maneke, mengatakan RDP tersebut menjadi langkah awal DPRD untuk membahas berbagai persoalan tenaga kerja di perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Haltim. Untuk tahap awal, pembahasan difokuskan pada perusahaan yang berada di bawah Antam Group.
“Dalam RDP tersebut hadir perwakilan PT Antam, FENI, NKA dan SDA, bersama unsur pemerintah daerah, Apindo Haltim, serta serikat pekerja, di antaranya SBGN, SPN, dan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan,” ujar Idrus.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, RDP digelar setelah DPRD menerima berbagai informasi dari serikat pekerja, tenaga kerja, maupun masyarakat mengenai perlakuan terhadap pekerja yang berada di bawah vendor dan subkontraktor perusahaan.
“Informasi yang kami terima berkaitan dengan beberapa tenaga kerja di bawah Antam Group, khususnya tenaga kerja vendor dan subkon. Dalam proses penanganannya, kadang ada kelalaian dari pihak subkon maupun vendor,” katanya.
Menurut Idrus, Antam Group perlu memastikan seluruh vendor dan subkontraktor menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak serta memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
Hal itu mencakup proses perekrutan, pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU), penyediaan alat pelindung diri (APD), fasilitas kerja, hingga kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Penyedia tenaga kerja harus menanggung seluruh kebutuhan itu, seperti MCU, APD dan fasilitas lainnya, termasuk BPJS. Ini penting dalam rangka memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja,” tegasnya.
Idrus menambahkan, perhatian terhadap persoalan ketenagakerjaan menjadi semakin penting karena Kabupaten Haltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan. Namun, aturan turunannya berupa Peraturan Bupati (Perbup) hingga kini belum diterbitkan.
Selain persoalan tenaga kerja di lingkup Antam Group, DPRD Haltim dalam RDP tersebut juga menerima informasi mengenai kondisi pekerja di Pulau Pakal yang bekerja di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama perusahaan subkontraktornya.
DPRD menerima informasi adanya dugaan pola kontrak kerja yang dilakukan secara berulang untuk menghindari kepastian status pekerja, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pekerja disebut dikontrak selama satu tahun, kemudian diberikan jeda selama beberapa minggu atau waktu tertentu sebelum kembali dikontrak.
“Kontraknya setiap tahun selesai, kemudian istirahat beberapa minggu, setelah itu lanjut kontrak lagi. Padahal usia kerja mereka sudah hampir 10 tahun. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut kepastian dan perlindungan hak tenaga kerja,” jelas Idrus.
Atas persoalan tersebut, Idrus mengaku telah meminta Komisi II DPRD Haltim untuk memanggil pihak BUMD dan subkontraktornya guna membahas kondisi tenaga kerja bersama para pekerja.
“Saya sudah perintahkan Komisi II untuk memanggil dan melakukan rapat dengan BUMD, subkon, dan tenaga kerja untuk membicarakan perlakuan terhadap tenaga kerja yang dipandang tidak manusiawi,” pungkasnya. (Zhar/Red)




