Nota Keuangan Rancangan P-APBD 2026 Haltim Disampaikan, Pendapatan Diproyeksikan Rp1,15 Triliun
Ternatehariini – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Haltim, Rabu 26 Agustus 2026.
Penyampaian nota keuangan tersebut dilakukan Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher, mewakili Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, di Ruang Sidang DPRD Haltim.
Dalam pidatonya, Anjas menyampaikan pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp1.152.137.986.486,05. Angka tersebut meningkat Rp216.528.740.486,05 dari target pendapatan sebelumnya sebesar Rp935.609.246.000 atau naik 23,14 persen.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1.601.779.789.239, meningkat Rp392.670.543.239 dari target sebelumnya sebesar Rp1.209.109.246.000 atau naik 32,48 persen.
“Belanja Daerah pada fase rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diestimasi sebesar Rp1.601.779.789.239,00 mengalami peningkatan sebesar Rp392.670.543.239,00 dari target belanja sebelumnya sebesar Rp1.209.109.246.000,00 atau naik sebesar 32,48 persen,” ujar Anjas.
Menurut Anjas, Rancangan Perubahan APBD 2026 merupakan kelanjutan dari tahapan pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang sebelumnya telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia mengatakan, perubahan APBD tersebut bertujuan mengakomodasi sekaligus memenuhi berbagai kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Hal itu mencakup aspek penerimaan pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah.
“Tujuan utamanya adalah untuk mengakomodir dan memenuhi berbagai tuntutan permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam praktik penyelenggaraan kegiatan-kegiatan rutin pemerintahan dan pembangunan daerah, baik yang terkait dengan aspek penerimaan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anjas menjelaskan rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada masing-masing perangkat daerah telah dituangkan dalam dokumen Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses penyusunan P-APBD 2026.
Selanjutnya, dokumen RKA Perubahan-SKPD akan dibahas bersama lintas komisi DPRD dengan masing-masing SKPD.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Haltim, Anjas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Haltim, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah terlibat dalam pembahasan tahapan perubahan APBD.
Catatan: Judul dan naskah telah diperbaiki sekaligus meluruskan kekeliruan penulisan “Tahun Anggaran 2016” menjadi Tahun Anggaran 2026, serta frasa “Bupati yang diwakili Bupati” menjadi Wakil Bupati Anjas Taher mewakili Bupati Haltim. (Zhar/Red)




