Ternate Hari ini
Beranda Publik Klaim Tak Ada Pengaduan Dibantah Keras Korban PHK PT MRI: Saya Punya Surat Resmi

Klaim Tak Ada Pengaduan Dibantah Keras Korban PHK PT MRI: Saya Punya Surat Resmi

Ternatehariini – Tenaga kerja yang mengaku menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Mutual Reality Investment (MRI), Moh. Farid Ibrahim, membantah pernyataan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Timur, yang menyebut belum menerima laporan atau dokumen resmi terkait pengaduannya.

Farid mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Disnakertrans Halmahera Timur terkait persoalannya dengan PT MRI, yang merupakan subkontraktor PT Arumba Jaya Perkasa (AJP).

Sebelumnya, Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Halmahera Timur, Rais Asyari, membantah tudingan bahwa pihaknya tidak menindaklanjuti pengaduan tenaga kerja korban PHK.

Rais mengatakan, setiap pengaduan yang disampaikan tenaga kerja akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Namun, menurut dia, pihaknya belum menerima laporan atau dokumen pengaduan secara resmi.

“Setiap pengaduan yang disampaikan tenaga kerja, khususnya korban PHK kepada kami akan ditindaklanjuti. Dan secara resmi kami belum menerima laporan atau dokumen pengaduannya. Jadi kita ingin proses itu harus disertai dengan dokumen, sementara dokumennya tidak ada,” ujar Rais.

Pernyataan tersebut dibantah Farid. Ia mengatakan, pengaduannya telah diproses oleh Disnakertrans Halmahera Timur, termasuk melalui agenda mediasi antara dirinya dan pihak perusahaan.

Menurut Farid, mediasi tersebut tidak berjalan karena pihak PT MRI tidak menghadiri agenda yang telah dijadwalkan oleh Disnakertrans.

“Saya sebelumnya sudah melakukan pengaduan ke Dinas Nakertrans Halmahera Timur terkait persoalan dengan PT MRI. Ada proses mediasi, tetapi pihak perusahaan tidak hadir,” ungkap Farid, Rabu 16 September 2026.

Farid juga mengaku memiliki dokumen pengaduan serta surat panggilan resmi dari Disnakertrans Halmahera Timur. Menurutnya, keberadaan surat panggilan tersebut menunjukkan bahwa pengaduannya telah diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

“Tanpa pengaduan, tidak mungkin surat panggilan itu keluar. Saya mempunyai surat pengaduan dan surat panggilan resmi dari Nakertrans Haltim. Tanggal, bulan dan tahunnya jelas. Saya juga hadir ketika dipanggil,” jelasnya.

Ia menambahkan, surat panggilan tersebut juga ditujukan kepada pihak PT MRI. Namun, perusahaan disebut tidak menghadiri agenda mediasi yang telah dijadwalkan.

Farid mengaku setelah agenda tersebut tidak ada lagi pemanggilan kedua dari Disnakertrans Halmahera Timur.

Ia menyatakan siap menunjukkan dokumen pengaduan dan surat panggilan tersebut sebagai bukti bahwa persoalan PHK yang dilaporkannya telah disampaikan kepada Disnakertrans.

“Saya menganggap masalah ini belum selesai. Saya berani meminta pelimpahan ke provinsi agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan