Ternate Hari ini
Beranda Opini Investasi Zahra Berkah: Ketika Janji Keuntungan Berujung Pemeriksaan Pidana

Investasi Zahra Berkah: Ketika Janji Keuntungan Berujung Pemeriksaan Pidana

Dr. Faisal Malik (Akademisi Universitas Khairun Ternate)

Janji keuntungan yang semula terdengar seperti kabar baik kini berubah menjadi perkara yang diperiksa aparat penegak hukum. Pada Kamis, 17 September 2026, suasana di Pelabuhan Feri Ternate berubah tegang.

Sejumlah anggota atau member investasi Zahra Berkah mendatangi pemiliknya, Sahriyani. Mereka menuntut pencairan dana. Polisi kemudian mengamankan Sahriyani dan membawanya ke Polres Ternate untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyatakan masih mendata jumlah korban serta nilai kerugian yang dilaporkan.

Peristiwa tersebut menjadi babak baru dari persoalan Zahra Berkah yang sebelumnya telah masuk radar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara.

Pada akhir Agustus 2026, OJK Maluku Utara memanggil pemilik Zahra Berkah untuk memberikan klarifikasi mengenai legalitas dan mekanisme bisnis yang dijalankan. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi.

OJK kemudian berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta aparat penegak hukum. Pada 15 September 2026, OJK menyatakan informasi mengenai Zahra Berkah telah diteruskan kepada Satgas PASTI Pusat dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk penanganan lebih lanjut.

OJK juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan segera menyampaikan laporan beserta data dan bukti transaksi.

Di titik inilah persoalan Zahra Berkah tidak lagi semata-mata mengenai investasi. Perkara tersebut mulai memasuki wilayah hukum pidana.

Namun, ada satu garis hukum yang tidak boleh dilompati: dugaan investasi ilegal tidak dengan sendirinya berarti telah terjadi tindak pidana.

Status pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah. Karena itu, aparat penegak hukum perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar.

Siapa yang menghimpun dana? Atas dasar hukum apa dana tersebut dihimpun? Bagaimana sebenarnya skema investasi yang ditawarkan? Dari mana keuntungan yang dijanjikan berasal? Ke mana dana para anggota mengalir? Apakah keuntungan yang dibayarkan bersumber dari kegiatan usaha yang nyata atau justru berasal dari dana anggota lainnya?

Pertanyaan terakhir menjadi penting apabila dalam pemeriksaan ditemukan pola penghimpunan dana baru yang digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada peserta sebelumnya.

Jika pola tersebut terbukti, konstruksi perkaranya dapat berkembang dari sekadar persoalan pembayaran atau wanprestasi menjadi dugaan tindak pidana. Karena itu, pemeriksaan terhadap rekening dan penelusuran aliran dana menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini.

Kasat Reskrim Polres Ternate menyatakan polisi akan mendata korban dan kerugian, memeriksa rekening, memanggil para leader, serta berkoordinasi dengan Satgas PASTI dan OJK. Polisi juga menyatakan kemungkinan melakukan penelusuran tindak pidana pencucian uang apabila tindak pidana asal terlebih dahulu terbukti.

Logika hukumnya jelas.

TPPU tidak boleh berdiri di ruang kosong. Harus terdapat tindak pidana asal atau predicate crime yang terlebih dahulu dapat dibuktikan. Setelah itu, barulah dapat ditelusuri apakah terdapat perbuatan menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, membelanjakan, atau menguasai hasil tindak pidana tersebut.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Zahra Berkah semestinya tidak berhenti pada pertanyaan, “Berapa uang yang belum dikembalikan?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Bagaimana uang itu diperoleh, dihimpun, dikelola, dialihkan, dan digunakan?

Di situlah hukum pidana bekerja.

OJK sendiri sejak awal mengingatkan masyarakat untuk menggunakan prinsip 2L: Legal dan Logis.

Legal berarti memastikan legalitas, izin, serta dasar hukum dari kegiatan yang ditawarkan. Sementara logis berarti menilai kewajaran model bisnis dan keuntungan yang dijanjikan. Imbal hasil yang tidak wajar merupakan salah satu hal yang patut diwaspadai.

Namun, persoalannya tidak selalu sesederhana membaca dokumen hukum.

Masyarakat sering kali masuk melalui pintu kepercayaan.

Seorang teman mengajak. Seorang leader memberikan penjelasan. Grup WhatsApp dipenuhi bukti pencairan. Foto keberhasilan beredar. Testimoni bermunculan. Keuntungan yang diterima anggota pertama kemudian menjadi legitimasi bagi anggota berikutnya.

Pada titik itu, investasi bukan lagi sekadar transaksi ekonomi. Ia telah berubah menjadi konstruksi sosial berbasis kepercayaan.

Dan ketika kepercayaan tersebut runtuh, persoalan ekonomi dengan cepat berubah menjadi persoalan hukum.

Karena itu, aparat penegak hukum harus bekerja secara hati-hati dan berbasis bukti. Jangan sampai setiap kegagalan investasi langsung diberi label penipuan. Sebaliknya, istilah “investasi” juga tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi aktivitas penghimpunan dana masyarakat yang tidak memiliki dasar legal atau skema bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ada perbedaan antara investasi yang mengalami kegagalan, wanprestasi, aktivitas penghimpunan dana tanpa izin, penipuan, dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Masing-masing memiliki konstruksi hukum, unsur, dan standar pembuktian yang berbeda.

Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai perkara Zahra Berkah.

Apa sebenarnya bisnis yang dijalankan? Apakah terdapat badan hukum? Apa bentuk kegiatan usahanya? Apakah terdapat izin yang relevan? Bagaimana mekanisme penghimpunan dana? Bagaimana keuntungan dihitung? Siapa saja leader yang terlibat? Berapa jumlah anggotanya? Berapa total dana yang masuk dan keluar? Dan yang paling penting, bagaimana aliran dana tersebut bergerak?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan untuk menghakimi.

Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar proses hukum tidak berubah menjadi pengadilan jalanan.

Peristiwa di Pelabuhan Feri Ternate memperlihatkan bahwa persoalan Zahra Berkah telah berkembang dari ranah privat menjadi keresahan publik. Ketika jumlah anggota dan nilai uang yang dipersoalkan semakin besar, negara tidak cukup hanya hadir setelah kerumunan terjadi.

Negara harus hadir melalui mekanisme hukum.

Polisi harus menguji setiap laporan dengan bukti. OJK harus menjelaskan aspek legalitas kegiatan tersebut. Para pihak yang merasa dirugikan harus menyerahkan bukti transaksi. Pengelola harus diberikan ruang untuk menjelaskan kegiatan serta mempertanggungjawabkan dana yang dihimpun.

Dan apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan sesuai hukum acara pidana.

Sebab dalam perkara investasi, yang dipertaruhkan bukan hanya uang.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum.

Zahra Berkah kini berada pada fase penting. Pemeriksaan aparat penegak hukum akan menjadi bagian dari proses untuk menentukan apakah persoalan ini berhenti pada kegagalan pembayaran dan sengketa keuangan, atau berkembang menjadi perkara pidana berdasarkan bukti dan konstruksi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Publik tentu menunggu bukan sekadar siapa yang diperiksa.

Publik menunggu jawaban yang lebih mendasar: ke mana aliran uang bergerak dan apa yang sebenarnya terjadi di balik janji keuntungan tersebut?

Sebab dalam perkara investasi, angka keuntungan hanyalah permukaan.

Aliran uang adalah ceritanya. Bukti adalah penentunya. Dan hukum adalah instrumen untuk mengungkap kebenaran.

Karena itu, perkara Zahra Berkah mutlak diselesaikan melalui instrumen hukum, bukan tekanan massa, bukan penghakiman publik, dan bukan pula kesimpulan yang mendahului pembuktian.

Pada akhirnya, hukum harus memastikan dua hal berjalan bersamaan: hak masyarakat yang merasa dirugikan terlindungi, sementara pihak yang diperiksa tetap memperoleh haknya untuk menjelaskan dan membela diri.

Sebab keadilan tidak lahir dari siapa yang paling keras menuntut, melainkan dari fakta yang dapat dibuktikan secara sah di hadapan hukum.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan