KPK Pantau 22 Rekomendasi, Pemkot Ternate Kejar Penyelesaian Sebelum Monitoring
Ternatehariini – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mempercepat tindak lanjut 22 rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut dilakukan menjelang monitoring KPK yang dijadwalkan berlangsung secara daring pada Kamis (24/9/2026).
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman bersama Wakil Wali Kota Nasri Abubakar menggelar rapat koordinasi monitoring dan evaluasi di Auditorium Inspektorat Kota Ternate, Selasa 22 September 2026. Rapat tersebut melibatkan 31 organisasi perangkat daerah (OPD).
Empat sektor menjadi perhatian utama dalam tindak lanjut rekomendasi KPK, yakni pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), pengadaan barang dan jasa, serta sektor pendidikan.
“Sasaran tindak lanjut itu yang pertama terkait dengan pokir. Yang kedua hibah dan bansos. Kemudian pengadaan barang dan jasa. Yang terakhir pendidikan, termasuk pungutan dan lain sebagainya,” kata Tauhid.
Terkait pokir DPRD, Tauhid menegaskan usulan anggota DPRD tetap dapat masuk dalam program pemerintah daerah. Namun, setiap usulan harus mengikuti arah perencanaan pembangunan serta program prioritas Pemkot Ternate.
“Harus masuk dalam program prioritas pemerintah daerah, termuat dalam visi-misi. Jadi tidak boleh lari jauh dari semangat itu,” ujarnya.
Sementara di sektor pendidikan, tindak lanjut rekomendasi KPK berkaitan dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta larangan pungutan yang tidak diperbolehkan di sekolah.
Tauhid mengatakan Dinas Pendidikan telah menyiapkan rencana aksi berdasarkan temuan dan arahan KPK.
“Nanti ada rencana aksi yang dibuat oleh Diknas atas temuan yang diberikan oleh KPK,” katanya.
Pemkot Ternate selanjutnya diminta memaparkan langkah perbaikan yang telah dilakukan masing-masing OPD dalam pertemuan monitoring bersama KPK.
Kepala Inspektorat Kota Ternate, Muhammad Ali Gani, mengatakan perkembangan 22 rekomendasi tersebut akan diperiksa satu per satu oleh KPK melalui pertemuan daring.
“Besok Kamis KPK akan melakukan monitoring melalui Zoom. Jadi kita akan melihat satu per satu, mana yang sudah dilakukan, mana yang belum, termasuk kendalanya,” kata Ali.
Ali menyebut progres tindak lanjut 22 rekomendasi tersebut saat ini telah berada di atas 50 persen. Namun, ia belum merinci jumlah rekomendasi yang telah dinyatakan selesai.
Menurutnya, tindak lanjut menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Sejauh ini, Inspektorat tidak menemukan kendala berarti karena sebagian rekomendasi berkaitan dengan tugas rutin pemerintah daerah.
“Ini sebenarnya pekerjaan sehari-hari, hanya KPK meminta kita beri perhatian khusus dan dilaporkan progresnya,” ujarnya.
Untuk pokir DPRD, kata Ali, KPK meminta setiap usulan dilaporkan menggunakan formulir yang telah ditentukan. Selanjutnya, usulan tersebut harus ditelaah oleh perangkat daerah teknis dan disesuaikan dengan daerah pemilihan anggota DPRD serta mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.
Pada sektor pendidikan, Inspektorat juga telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB untuk mengidentifikasi kelemahan dan menyusun rekomendasi perbaikan.
Selain tindak lanjut 22 rekomendasi, Pemkot Ternate juga memiliki kewajiban pelaporan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Ali menjelaskan, sejumlah aspek dalam MCP memiliki keterkaitan dengan rekomendasi KPK, terutama pada perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa. Namun, 22 rekomendasi tersebut memiliki ruang lingkup yang lebih spesifik dan akan dipantau satu per satu.
Rapat bersama 31 OPD tersebut menjadi bagian dari persiapan Pemkot Ternate untuk memastikan setiap rekomendasi telah ditindaklanjuti dan dapat dipaparkan dalam monitoring KPK pada Kamis mendatang.




